Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1948
TENTANG MEMPERCEPAT PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM KEADAAN BAHAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menambah kekuatan preventief umum dari hukum pidana, yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban guna mempertegakkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu mempercepat pemeriksaan perkara pidana dalam keadaan bahaya dewasa ini;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement;
3.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang peraturan hukum acara pidana pengadilan tentara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MEMPERCEPAT PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DALAM KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Batas 1 tahun hukuman penjara dimaksudkan pada pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement dalam keadaan bahaya tidak diadakan untuk pemeriksaan perkara pidana pada pengadilan Negeri dan pengadilan Tentara dalam tingkatan pertama.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.
WAKIL SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mempercepat pemeriksaan perkara pidana dalam keadaan bahaya guna menambah kekuatan preventief umum dari hukum pidana, yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan dan ketertiban guna mempertegakkan kedudukan Negara Republik Indonesia. Batas 1 tahun hukuman penjara sebagaimana dimaksud pada pasal 335 Herzien Inlandsch Reglement dalam keadaan bahaya tidak diadakan untuk pemeriksaan perkara pidana pada pengadilan Negeri dan pengadilan Tentara dalam tingkatan pertama. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1948 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1948/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.