Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949
TENTANG SUMPAH JABATAN NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan sumpah jabatan untuk Notaris;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUMPAH JABATAN NOTARIS
Pasal 1
Tiap-tiap Notaris harus bersumpah.
(1)
Tiap-tiap Notaris harus bersumpah.
(2)
Bunyi sumpah itu ialah sebagai berikut:
a.
Demi Allah! Saya bersumpah;
b.
Bahwa saya, untuk mendapat jabatan saja ini, baik dengan maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga;
c.
Bahwa saja akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia;
d.
Bahwa saja akan menghormati para pembesar Kehakiman dan pembesar Negara lainnya;
e.
Bahwa saja akan menjalankan jabatan saja dengan kejujuran, saksama dan tidak menyebelah;
f.
Bahwa saja akan menjalankan peraturan-peraturan yang mengenai jabatan notaris dengan seteliti-telitinya;
g.
Bahwa saja akan merahasiakan dengan serapat-rapatnya isi akte-akte menurut peraturan-peraturan itu;
h.
Bahwa saja dalam menjalankan jabatan saja, saja akan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan ingat akan kepentingan masyarakat dan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(1)
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(2)
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut dalam pasal 1 ayat (2) dengan perubahan, kalimat "Demi Allah! Saja bersumpah" menjadi "Saya menerangkan dan sanggup dengan sungguh-sungguh".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sumpah diangkat oleh notaris dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya melingkungi tempat kedudukan notaris itu, atau dihadapan pembesar lain yang ditunjuk khusus untuk itu oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sumpah diangkat menurut cara yang ditentukan oleh adat atau agama yang bersumpah dan dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut dalam pasal 1 ayat (2).
(1)
Sumpah diangkat menurut cara yang ditentukan oleh adat atau agama yang bersumpah dan dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut dalam pasal 1 ayat (2).
(2)
Pengangkatan sumpah disaksikan oleh paling sedikit dua orang.
(3)
Pada pengucapan sumpah semua orang yang hadir pada upacara harus berdiri.
(4)
Pembesar yang menyumpah berusaha sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana khidmat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembesar yang menyumpah membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu.
(1)
Pembesar yang menyumpah membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 2 ayat (1) harus disimpan oleh pembesar yang menyumpah bersama-sama dengan proses-perbal itu.
(2)
Proses-perbal ditanda tangani oleh yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi.
(3)
Turunan proses-perbal diberikan kepada yang bersumpah dan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena perlu mengadakan peraturan sumpah jabatan untuk Notaris. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap Notaris untuk bersumpah, bunyi sumpah yang terdiri dari 8 poin (kesetiaan kepada Negara, menghormati pembesar, menjalankan jabatan dengan kejujuran, menjaga kerahasiaan akte, dan menjunjung tinggi hukum), ketentuan pengganti sumpah dengan kesanggupan bagi yang berkeberatan karena alasan agama, prosedur pengangkatan sumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi atau pembesar yang ditunjuk Menteri Kehakiman, tata cara upacara sumpah, dan pembuatan proses-perbal tentang penyumpahan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1949.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.