Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949
TENTANG SUMPAH JABATAN NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan sumpah jabatan untuk Notaris;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUMPAH JABATAN NOTARIS
Pasal 1
Tiap-tiap Notaris harus bersumpah.
(1)
Tiap-tiap Notaris harus bersumpah.
(2)
Bunyi sumpah itu ialah sebagai berikut:
a.
Demi Allah! Saya bersumpah;
b.
Bahwa saya, untuk mendapat jabatan saja ini, baik dengan maupun tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga;
c.
Bahwa saja akan setia dan ta'at kepada Negara Republik Indonesia;
d.
Bahwa saja akan menghormati para pembesar Kehakiman dan pembesar Negara lainnya;
e.
Bahwa saja akan menjalankan jabatan saja dengan kejujuran, saksama dan tidak menyebelah;
f.
Bahwa saja akan menjalankan peraturan-peraturan yang mengenai jabatan notaris dengan seteliti-telitinya;
g.
Bahwa saja akan merahasiakan dengan serapat-rapatnya isi akte-akte menurut peraturan-peraturan itu;
h.
Bahwa saja dalam menjalankan jabatan saja, saja akan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan ingat akan kepentingan masyarakat dan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(1)
Bagi orang yang dengan surat menyatakan keberatan untuk bersumpah karena anggapannya tentang agama, sumpah itu dapat diganti dengan kesanggupan.
(2)
Bunyi kesanggupan itu sesuai dengan bunyi sumpah tersebut dalam pasal 1 ayat (2) dengan perubahan, kalimat "Demi Allah! Saja bersumpah" menjadi "Saya menerangkan dan sanggup dengan sungguh-sungguh".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sumpah diangkat oleh notaris dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya melingkungi tempat kedudukan notaris itu, atau dihadapan pembesar lain yang ditunjuk khusus untuk itu oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sumpah diangkat menurut cara yang ditentukan oleh adat atau agama yang bersumpah dan dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut dalam pasal 1 ayat (2).
(1)
Sumpah diangkat menurut cara yang ditentukan oleh adat atau agama yang bersumpah dan dengan mengucapkan atau membacakan bunyi sumpah tersebut dalam pasal 1 ayat (2).
(2)
Pengangkatan sumpah disaksikan oleh paling sedikit dua orang.
(3)
Pada pengucapan sumpah semua orang yang hadir pada upacara harus berdiri.
(4)
Pembesar yang menyumpah berusaha sedapat mungkin supaya pengangkatan sumpah itu dilakukan dalam suasana khidmat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pembesar yang menyumpah membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu.
(1)
Pembesar yang menyumpah membuat proses-perbal tentang penyumpahan itu. Surat keberatan dimaksudkan pada pasal 2 ayat (1) harus disimpan oleh pembesar yang menyumpah bersama-sama dengan proses-perbal itu.
(2)
Proses-perbal ditanda tangani oleh yang menyumpah, oleh yang bersumpah dan oleh semua saksi-saksi.
(3)
Turunan proses-perbal diberikan kepada yang bersumpah dan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena perlu mengadakan peraturan sumpah jabatan untuk Notaris. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap Notaris untuk bersumpah, bunyi sumpah yang terdiri dari 8 poin (kesetiaan kepada Negara, menghormati pembesar, menjalankan jabatan dengan kejujuran, menjaga kerahasiaan akte, dan menjunjung tinggi hukum), ketentuan pengganti sumpah dengan kesanggupan bagi yang berkeberatan karena alasan agama, prosedur pengangkatan sumpah dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi atau pembesar yang ditunjuk Menteri Kehakiman, tata cara upacara sumpah, dan pembuatan proses-perbal tentang penyumpahan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1949.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika MasyarakatVol. 5No. 22008
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.