Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi secara adil dan proporsional. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 24 Tahun 2003; UU Nomor 48 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; dan PP Nomor 55 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain: 1) pemberian honorarium bagi Hakim Agung; dan 2) pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal mahkamah Konstitusi.