Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:77
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 2019
Tanggal Pengundangan
:13 November 2019
Tanggal Berlaku
:13 November 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.217, TLN NO.6417, JDIH.SETNEG.GO.ID : 37 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanggulangan Terorisme Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KEBIJAKAN FORMULASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DI ERA TEKNOLOGI 4.0

I Made Wahyu Chandra Satriana, Luh Putu Eka Pramestiani
Kerta Dyatmika Vol. 17 No. 2 2020

TERORISME DAN PEMASYARAKATAN: PROBLEM HUKUM PENDIDIKAN DERADIKALISASI BAGI TERPIDANA TERORISME DI INDONESIA

Hardiago, David, Syafrinaldi, Syafrinaldi
Jurnal Kajian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Tinjauan Yuridis Penetapan Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka Sebagai Teroris Dihubungkan Dengan Undang-Undang Teroris

Amirudin Ismail
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 11 No. 2 2021

Penanganan Radikalisme Melalui Program Deradikalisasi sebagai Upaya untuk Mencegah Tindak Pidana Terorisme di Indonesia

Pratama Maulidyawanto, Hernawati RAS, Nandang Sambas
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 4 No. 2 2023

Tinjauan Yuridis Perbuatan Percobaan Untuk Melakukan Tindak Pidana Teorisme Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (Analisis Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim)

Jasaraharja Sembiring
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 21 No. 2 2022

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…