Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2012
TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah sistem yang digunakan untuk mengelola fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia pada Ombudsman berdasarkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan, guna mendukung pencapaian tujuan Ombudsman.
3.
Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
4.
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
5.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.
6.
Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUMBER DAYA MANUSIA PADA OMBUDSMAN
Pasal 2
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman terdiri atas:
a.
Asisten Ombudsman; dan
b.
Pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Asisten Ombudsman yang telah diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai tetap pada Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Asisten Ombudsman ditempatkan dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penjenjangan jabatan Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Asisten Pratama;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Asisten Muda;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Asisten Madya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Asisten Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan, persyaratan, dan penetapan penjenjangan Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Asisten Ombudsman ditempatkan dalam bidang penyelesaian laporan, bidang pencegahan, dan bidang pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Asisten Ombudsman dapat ditunjuk oleh Ketua Ombudsman sebagai penanggung jawab atas pengelolaan bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari susunan organisasi dan tata kerja di bawah Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penunjukan penanggung jawab pengelolaan serta susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a.
Pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal; dan
b.
Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan.
Penjelasan Pasal:
Pegawai negeri yang dipekerjakan adalah pegawai negeri yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya. Pegawai negeri yang diperbantukan adalah pegawai negeri yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan. Sekretaris Jenderal dalam ketentuan ini bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian.
BAB III
SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian KesatuRuang Lingkup
Pasal 6
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi:
a.
perencanaan;
b.
rekrutmen dan seleksi;
c.
pengembangan karier;
d.
penilaian kinerja;
e.
penghasilan dan jaminan sosial;
f.
pemeliharaan hubungan pegawai;
g.
pengangkatan dan pemberhentian; dan
h.
evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan
Pasal 7
(1)
Ketua Ombudsman menetapkan perencanaan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan, arah kebijakan, strategi, dan anggaran Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghasilkan formasi pegawai Ombudsman dan persyaratan kompetensi jabatan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan penetapan penghasilan.
(2)
Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi pegawai Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Formasi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau yang diperbantukan di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRekrutmen dan Seleksi
Pasal 8
(1)
Rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman dilakukan secara terbuka.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "secara terbuka" adalah bahwa rekrutmen dan seleksi dilakukan melalui proses yang diumumkan kepada publik.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara rekrutmen dan seleksi calon Asisten Ombudsman serta kompetensi dan persyaratan jabatan lainnya diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kebutuhan jumlah formasi untuk calon Asisten Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno dengan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk kebutuhan jumlah formasi Asisten Ombudsman di Perwakilan Ombudsman ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.
(5)
Rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPengembangan Karier
Pasal 9
(1)
Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi dan promosi sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi.
Penjelasan: Pendidikan dan pelatihan pegawai dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi dan keterampilan pegawai agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih profesional guna mendukung pencapaian tujuan Ombudsman.
(2)
Pengembangan karier Asisten Ombudsman dilakukan secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai berdasarkan pada kompetensi, prestasi, dan kinerja pegawai yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kompetensi" adalah kompetensi dasar yang disyaratkan untuk mampu melaksanakan jabatan tertentu yang terdiri dari keahlian, pengetahuan, dan perilaku guna mencapai kinerja yang terbaik.
(3)
Ketentuan mengenai pengembangan dan penjenjangan karier Asisten Ombudsman diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Asisten Ombudsman dapat melakukan perjalanan dinas sebagai akibat dari pengembangan karier dan/atau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenilaian Kinerja
Pasal 12
(1)
Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno melakukan penilaian kinerja Asisten Ombudsman secara berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan terukur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kinerja" adalah hasil kerja yang dicapai maupun perilaku nyata yang ditampilkan oleh individu, kelompok kerja, unit kerja, dan lembaga sebagai prestasi kerja dalam upaya mencapai tujuan Ombudsman.
(2)
Ketentuan mengenai parameter penilaian kinerja Asisten Ombudsman yang digunakan untuk melakukan penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretaris Jenderal melakukan penilaian kinerja pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan secara berkala dengan menggunakan parameter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penilaian kinerja Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk menetapkan kebijakan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier pegawai, dan pemberian penghasilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenghasilan dan Jaminan Sosial
Pasal 13
(1)
Asisten Ombudsman berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
gaji; dan
b.
insentif kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gaji Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Insentif kerja Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu.
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, pemberian insentif kerja dimaksudkan dalam rangka reformasi birokrasi sebagai upaya peningkatan kinerja. Yang dimaksud dengan "prestasi kerja tertentu" adalah hasil kinerja yang dicapai di atas parameter penilaian kinerja rata-rata. Contoh: penyelesaian permasalahan pelayanan publik yang tingkat kesulitannya sangat tinggi dan rumit.
(2)
Ketentuan mengenai insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
Penjelasan: Jaminan sosial dalam ketentuan ini yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2)
Dalam hal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum beroperasi maka hak jaminan sosial Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penghasilan pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPemeliharaan Hubungan Pegawai
Pasal 18
(1)
Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi, bertanggung jawab, dan bersinergi antarpegawai Ombudsman dapat dibentuk forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan forum atau wadah aspirasi pegawai Ombudsman diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 19
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Ombudsman tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman. Peraturan Ombudsman ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanEvaluasi
Pasal 20
(1)
Evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman dilakukan setiap tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk melaksanakan evaluasi, Ketua Ombudsman membentuk Tim Evaluasi yang beranggotakan wakil dari unsur Anggota Ombudsman, Asisten Ombudsman, Sekretariat Jenderal Ombudsman, dan unsur lain yang diperlukan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "unsur lain yang diperlukan" antara lain unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, serta Badan Kepegawaian Negara.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didokumentasikan dalam sebuah laporan yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Evaluasi dan disampaikan kepada Ketua Ombudsman dan menteri/pimpinan lembaga/intansi anggota Tim Evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara evaluasi diatur dengan Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KODE ETIK, DISIPLIN, TATA TERTIB, DAN SUMPAH/JANJI
Pasal 21
(1)
Setiap Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman wajib menaati kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administrasi.
Penjelasan: Penjatuhan sanksi administrasi dilaksanakan sesuai dengan tingkat berat dan ringannya pelanggaran.
(3)
Ketentuan mengenai kode etik, disiplin, dan tata tertib pegawai serta sanksi diatur dalam Peraturan Ombudsman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, selain berdasarkan Peraturan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan, pada saat pengangkatan atau menduduki jabatan baru, wajib mengangkat sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan masa kerja dikaitkan salah satunya dengan penghitungan penetapan jenjang jabatan.
Pasal 24
(1)
Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 146
Penjelasan Umum
Pengaturan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah ini disusun berdasarkan amanat ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperjelas status kepegawaian serta hak-hak seluruh pegawai pada Ombudsman, yang terdiri atas Asisten Ombudsman, pegawai negeri sipil, dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan yang bekerja pada Ombudsman. Keseluruhan pegawai di atas merupakan insan Ombudsman.
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman adalah Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman. Asisten Ombudsman merupakan pegawai tetap yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Ketua Ombudsman dan ditempatkan dalam jenjang tertentu. Pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri atas pegawai negeri sipil, baik yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal maupun yang dipekerjakan atau diperbantukan. Untuk tugas-tugas tertentu, Sekretaris Jenderal dapat mempekerjakan pegawai kontrak, misalnya petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan, yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja.
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi perencanaan, rekrutmen dan seleksi, pengembangan karier, penilaian kinerja, penghasilan dan jaminan sosial, pemeliharaan hubungan pegawai, pengangkatan dan pemberhentian, dan evaluasi.
Perencanaan disusun berdasarkan analisis dan evaluasi beban kerja dan disusun dalam formasi pegawai Ombudsman. Formasi Asisten Ombudsman ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno. Untuk mengisi formasi Asisten Ombudsman diperlukan rekrutmen dan seleksi secara terbuka.
Kebutuhan atau formasi Asisten Ombudsman tersebut ditetapkan dengan memperhatikan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau pagu anggaran yang dialokasikan kepada Ombudsman.
Untuk dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kompetensi dan kinerja Asisten Ombudsman diperlukan pengembangan karier, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, dan mutasi.
Penilaian kinerja Asisten Ombudsman dilakukan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno secara berkala dengan menggunakan parameter yang jelas dan terukur yang dijadikan dasar untuk menetapkan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan karier pegawai, dan pemberian penghasilan.
Penghasilan Asisten Ombudsman diberikan dalam bentuk gaji dan insentif kerja. Gaji ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan pegawai yang diatur dengan Peraturan Presiden. Insentif kerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja, tingkat kehadiran, dan pencapaian prestasi kerja tertentu. Ketentuan mengenai insentif kerja diatur dengan Peraturan Ombudsman setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selain gaji dan insentif kerja, Asisten Ombudsman berhak memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman diberi hak untuk membentuk wadah atau organisasi pegawai dalam rangka memperjuangkan hak-haknya.
Sebagai wujud penghargaan kepada Asisten Ombudsman, masa kerja Asisten Ombudsman diperhitungkan sejak pengangkatan pertama. Hal ini dikaitkan salah satunya dengan penghitungan penetapan jenjang jabatan. Selain kepada Asisten Ombudsman, penghargaan juga diberikan kepada staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, yakni dengan tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.