Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:60
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948
TENTANG
SUSUNAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KEHAKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948, perlu menentukan lapang pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Kehakiman dalam sebuah Peraturan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG PEKERJAAN, SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KEHAKIMAN
Pasal 1
Lapang pekerjaan Kementerian Kehakiman terdiri atas:
a.
Penyelenggaraan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya yang mengenai Tata Hukum dan penyelidikan terhadap hal itu;
b.
Soal-soal Kewarganegaraan;
c.
Permintaan merubah nama;
d.
Memperlakukan peraturan bagi golongan Eropah untuk orang-orang yang tidak dikuasai oleh peraturan tersebut;
e.
Urusan Notaris;
f.
Urusan pengakuan sebagai badan hukum, dan persetujuan anggaran dasar Persekutuan Sero dan Koperasi;
g.
Urusan Pencatatan Jiwa;
h.
Urusan Pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
i.
Pengumpulan bahan-bahan statistik kejahatan dan pelanggaran;
j.
Urusan Harta Peninggalan dan Pusat Pendaftaran Surat Wasiat;
k.
Urusan Kepenjaraan, Urusan Pendidikan paksa dan Reklasering;
l.
Urusan Pendaftaran Tanah;
m.
Kantor Milik Perindustrian;
n.
Daktiloskopi.
Pasal 2
Susunan Kementerian Kehakiman terdiri atas:
1.
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN yang dibagi-bagi atas bagian-bagian berikut:
A.
Bagian Sekretariat Umum;
B.
Bagian Hukum Tata Negara;
C.
Bagian Hukum Sipil;
D.
Bagian Hukum Kriminil;
E.
Bagian Urusan Pegawai;
F.
Bagian Perbendaharaan;
G.
Bagian Undang-Undang.
2.
JAWATAN-JAWATAN, ialah:
A.
Jawatan Pengadilan;
B.
Jawatan Kejaksaan;
C.
Jawatan Kepenjaraan;
D.
Jawatan Harta Peninggalan;
E.
Jawatan Pendaftaran Tanah.
3.
KANTOR-KANTOR ialah:
A.
Kantor Milik Perindustrian;
B.
Kantor Pusat Daktiloskopi.
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Kehakiman diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948.
Pasal 4
Tugas Kewajiban masing-masing bagian/jawatan diatur secara rinci dalam peraturan ini, meliputi Kantor Pusat Kementerian (Bagian Sekretariat Umum, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Sipil, Bagian Kriminil, Bagian Urusan Pegawaian, Bagian Perbendaharaan, Bagian Undang-Undang), Jawatan-Jawatan (Pengadilan, Kejaksaan, Kepenjaraan, Harta Peninggalan, Pendaftaran Tanah), dan Organisasi-Organisasi Lainnya (Kantor Milik Perindustrian, Kantor Pusat Daktiloskopi).
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948 ini mengatur tentang susunan dan tugas kewajiban Kementerian Kehakiman. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948. Kementerian Kehakiman memiliki lapangan pekerjaan yang meliputi penyelenggaraan undang-undang dan peraturan mengenai tata hukum, soal-soal kewarganegaraan, urusan notaris, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, urusan kepenjaraan, pendaftaran tanah, kantor milik perindustrian, dan daktiloskopi. Susunan organisasi terdiri dari Kantor Pusat Kementerian yang terbagi atas 7 bagian, 5 Jawatan, dan 2 Kantor. Pimpinan Kementerian diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 30 Oktober 1948 di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…