Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948
TENTANG SUSUNAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948, perlu menentukan lapang pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Kehakiman dalam sebuah Peraturan;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG PEKERJAAN, SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KEHAKIMAN
Pasal 1
Lapang pekerjaan Kementerian Kehakiman terdiri atas:
a.
Penyelenggaraan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lainnya yang mengenai Tata Hukum dan penyelidikan terhadap hal itu;
b.
Soal-soal Kewarganegaraan;
c.
Permintaan merubah nama;
d.
Memperlakukan peraturan bagi golongan Eropah untuk orang-orang yang tidak dikuasai oleh peraturan tersebut;
e.
Urusan Notaris;
f.
Urusan pengakuan sebagai badan hukum, dan persetujuan anggaran dasar Persekutuan Sero dan Koperasi;
g.
Urusan Pencatatan Jiwa;
h.
Urusan Pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
i.
Pengumpulan bahan-bahan statistik kejahatan dan pelanggaran;
j.
Urusan Harta Peninggalan dan Pusat Pendaftaran Surat Wasiat;
k.
Urusan Kepenjaraan, Urusan Pendidikan paksa dan Reklasering;
l.
Urusan Pendaftaran Tanah;
m.
Kantor Milik Perindustrian;
n.
Daktiloskopi.
Pasal 2
Susunan Kementerian Kehakiman terdiri atas:
1.
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN yang dibagi-bagi atas bagian-bagian berikut:
A.
Bagian Sekretariat Umum;
B.
Bagian Hukum Tata Negara;
C.
Bagian Hukum Sipil;
D.
Bagian Hukum Kriminil;
E.
Bagian Urusan Pegawai;
F.
Bagian Perbendaharaan;
G.
Bagian Undang-Undang.
2.
JAWATAN-JAWATAN, ialah:
A.
Jawatan Pengadilan;
B.
Jawatan Kejaksaan;
C.
Jawatan Kepenjaraan;
D.
Jawatan Harta Peninggalan;
E.
Jawatan Pendaftaran Tanah.
3.
KANTOR-KANTOR ialah:
A.
Kantor Milik Perindustrian;
B.
Kantor Pusat Daktiloskopi.
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Kehakiman diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948.
Pasal 4
Tugas Kewajiban masing-masing bagian/jawatan diatur secara rinci dalam peraturan ini, meliputi Kantor Pusat Kementerian (Bagian Sekretariat Umum, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Sipil, Bagian Kriminil, Bagian Urusan Pegawaian, Bagian Perbendaharaan, Bagian Undang-Undang), Jawatan-Jawatan (Pengadilan, Kejaksaan, Kepenjaraan, Harta Peninggalan, Pendaftaran Tanah), dan Organisasi-Organisasi Lainnya (Kantor Milik Perindustrian, Kantor Pusat Daktiloskopi).
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1948 ini mengatur tentang susunan dan tugas kewajiban Kementerian Kehakiman. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948. Kementerian Kehakiman memiliki lapangan pekerjaan yang meliputi penyelenggaraan undang-undang dan peraturan mengenai tata hukum, soal-soal kewarganegaraan, urusan notaris, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, urusan kepenjaraan, pendaftaran tanah, kantor milik perindustrian, dan daktiloskopi. Susunan organisasi terdiri dari Kantor Pusat Kementerian yang terbagi atas 7 bagian, 5 Jawatan, dan 2 Kantor. Pimpinan Kementerian diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 30 Oktober 1948 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.