Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan PP ini. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis; 2) inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK; 3) penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah; 4) pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK; 5) pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan 6) pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:56
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 2022
Tanggal Berlaku
:20 Desember 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.232, TLN No.6837, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…