1. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;
bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;
2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
3. asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif;
pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis;
penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh warga negara;
pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM;
hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan
pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa:
memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2010
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
2.
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
3.
Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
4.
Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.
5.
Tindakan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
7.
Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
8.
Rekomendasi adalah keputusan Komnas HAM berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras dan etnis.
9.
Laporan adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
10.
Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
11.
Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi, penyelenggara negara, dan/atau lembaga non pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi ras dan etnis kepada Komnas HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;
b.
mencari fakta dan melakukan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;
c.
memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;
d.
melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan
e.
memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Komnas HAM melakukan pengawasan berdasarkan prinsip:
a.
kejujuran;
b.
kebenaran;
c.
keadilan;
d.
keterbukaan;
e.
kemandirian;
f.
non-diskriminasi; dan
g.
profesionalitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 4
(1)
Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM.
(2)
Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM.
(3)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memberitahu pihak terlapor.
(4)
Dalam hal tertentu, pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan.
(5)
Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Ayat (4): Yang dimaksud dengan 'dalam hal tertentu' misalnya Komnas HAM melakukan inisiatif untuk memperoleh bukti kebenaran dengan cara pemantauan mendadak.
Pasal 5
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak tanggal penugasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.
(2)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota Komnas HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemantauan merupakan serangkaian tindakan untuk mengetahui ada atau tidaknya kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis serta penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
(2)
Untuk melaksanakan tindakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a.
mengamati penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
b.
mencari data, informasi, dan fakta dengan mendatangi pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
c.
memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta;
d.
mengidentifikasi dan menganalisis temuan pemantauan; dan
e.
membuat kesimpulan sementara hasil pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Huruf c: Yang dimaksud dengan 'bukti terkait' antara lain rekaman, foto, surat atau memo yang tidak teregistrasi, risalah rapat, dll.
Pasal 8
(1)
Pencarian fakta merupakan serangkaian tindakan guna menemukan atau mencari data, informasi, dan fakta terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis.
(2)
Untuk melaksanakan pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a.
meminta dan mendengar keterangan dari pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
b.
meninjau dan memeriksa tempat kejadian, jika diperlukan;
c.
mengidentifikasi dan menganalisis temuan fakta;
d.
memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta; dan
e.
membuat kesimpulan sementara hasil temuan fakta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penilaian merupakan kesimpulan atau pendapat atas hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis.
(2)
Untuk membuat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan pendapat yang obyektif dan dilandasi oleh bukti yang cukup mengenai dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis;
b.
membuat rekomendasi dalam hal ada dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
c.
memberitahukan kepada pihak pelapor dan terlapor dalam hal tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Huruf b: Rekomendasi dalam ketentuan ini disampaikan tembusan kepada Pelapor atau Terlapor.
Pasal 10
(1)
Dalam hal penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c maka Komnas HAM menghentikan pemantauan dan/atau pencarian fakta.
(2)
Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor.
(3)
Penghentian pemantauan dan/atau pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka kembali dalam hal ditemukan bukti baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam hal Komnas HAM menetapkan pendapat mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada yang bersangkutan atau kepada pimpinan lembaga tersebut.
(2)
Orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3)
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi diteruskan kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3): Rekomendasi berisi saran perbaikan, perubahan, atau pencabutan kebijakan.
Pasal 12
(1)
Dalam hal Komnas HAM menetapkan pendapat mengenai adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan, maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.
(2)
Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
(3)
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti, maka rekomendasi tersebut diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai fungsi pengawasan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) wajib memberitahukan hasil tindak lanjut rekomendasi kepada Komnas HAM paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak rekomendasi diterima.
(2)
Pemberitahuan hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komnas HAM kepada pelapor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam hal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tidak ditindaklanjuti, Komnas HAM dapat mengumumkan hasil penilaian kepada publik.
Penjelasan Pasal:
Pengumuman dalam ketentuan ini baik melalui media elektronik maupun cetak.
Pasal 15
Dalam hal penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM, memuat indikasi terjadinya tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka penilaian tersebut disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA CARA PELAPORAN
Pasal 16
(1)
Laporan harus dalam bentuk tertulis, dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh nomor pendaftaran dan bukti pendaftarannya diberikan kepada pelapor.
(3)
Laporan yang sudah mendapat nomor pendaftaran harus diproses paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima.
(4)
Penerimaan laporan dilaksanakan oleh unit kerja yang secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras dan etnis.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan 'secara tidak langsung' antara lain melalui pos, faksimili, atau e-mail.
Pasal 17
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memuat:
a.
identitas pelapor, korban, dan terlapor;
b.
permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan
c.
penyelesaian yang dimohonkan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilampiri:
a.
fotokopi identitas pelapor (KTP dan/atau keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang); dan
b.
dokumen pendukung.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Huruf b: Yang dimaksud dengan 'dokumen pendukung' antara lain peraturan perundang-undangan, berita di media cetak terkait tindakan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 18
Komnas HAM wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam hal proses pengawasan terkait dengan anak maka Komnas HAM wajib memperhatikan prinsip-prinsip hak anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 20
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Komnas HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 86
Penjelasan Umum
Kedudukan setiap manusia adalah sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dalam martabat, derajat, hak dan kewajibannya. Bahwa manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian manusia tidak akan pernah bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis tertentu.
Adanya perbedaan ras atau etnis tidak dengan sendirinya berarti terdapat perbedaan hak dan kewajiban antar kelompok ras dan/atau etnis dalam masyarakat dan negara. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapat hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membedakan ras dan etnis.
Untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tersebut menentukan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) mengenai tata cara pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis diatur dengan peraturan pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tata cara pengawasan yang didasarkan pada laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM. Pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangan Komnas HAM, sedangkan mengenai penerima laporan dan pelaksanaan pengawasan di daerah dilakukan oleh perwakilan Komnas HAM di daerah.
Tahapan dalam tata cara pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis meliputi proses: a. pemantauan; b. pencarian fakta; dan c. penilaian.
Dalam tahap penilaian atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM dapat berupa terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur diskriminasi ras dan etnis. Jika penilaian hasil pengawasan dinyatakan tidak terpenuhinya unsur diskriminasi ras dan etnis maka Komnas HAM menghentikan pengawasan. Dalam hal penilaian hasil Pengawasan dinyatakan terpenuhinya unsur diskriminasi ras dan etnis maka Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
Apabila pemerintah dan pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, maka Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan tindakan sesuai fungsi pengawasan yang dimilikinya.
Jika dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka penilaian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti permulaan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur pula mengenai tata cara pengajuan laporan yang ditujukan kepada Komnas HAM yang akan diproses oleh unit kerja yang secara khusus menangani pelaporan diskriminasi ras dan etnis dengan melampirkan dokumen pendukung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.