Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:52
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Hak Konsumen & Klaim
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1948
TENTANG
MILITAIRISASI PERCETAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
untuk kepentingan pertahanan perlu ada dewasa ini diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 30 tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PERCETAKAN YANG BERADA DIBAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH
Pasal 1
Semua perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah mulai hari berlakunya Peraturan ini diawasi oleh Angkatan Perang(dimilitairisir).
Pasal 2
Pimpinan dan segenap pegawai serta pekerja dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam pasal 1 tetap seperti sediakala.
Pasal 3
Pimpinan dan pegawai serta pekerja termaksud dalam pasal 2 harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku hukum dan disiplin ketentaraan.
Pasal 4
Kepala Staf Angkatan Perang dapat, apabila dipandangnya perlu, menempatkan wakilnya pada perusahaan percetakan termaksud dalam pasal 1 guna mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak diperbolehkan ikut campur tangan secara langsung dalam pekerjaan perusahaan percetakan yang bersangkutan.
Pasal 5
Aturan, instruksi dan lain sebagainya guna menjalankan Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran dan/atau Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Penerangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 23 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang militairisasi perusahaan-perusahaan percetakan yang berada dibawah pengawasan Pemerintah. Untuk kepentingan pertahanan, perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang terhadap perusahaan-perusahaan percetakan yang kini baik secara langsung maupun secara tidak langsung berada dibawah pengawasan Pemerintah. Pimpinan dan segenap pegawai serta pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut tetap seperti sediakala, namun bagi mereka berlaku hukum dan disiplin ketentaraan. Kepala Staf Angkatan Perang dapat menempatkan wakilnya pada perusahaan percetakan guna mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…