Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948
TENTANG MILITAIRISASI PERUSAHAAN DALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas beberapa perusahaan didalam lingkungan Kementerian Keuangan dengan tidak mengurangi kekuasaan Kementerian dalam pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI BEBERAPA PERUSAHAAN DIDALAM LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Bagian Percetakan Negara (Lodji Kecil-Yogyakarta) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan, Perusahaan Cliche (Setjodiningratan-Yogyakarta) dan Percetakan Kanten (Ponorogo), mulai 21 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (di-militairisir).
Pasal 2
Pimpinan pekerjaan, pegawai perusahaan, serta segala alat-alat dan bahan-bahan perusahaan-perusahaan tersebut tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian/kantor/Perusahaan yang dianggap perlu, berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan, dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan perusahaan.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini yang mengenai keamanan dan pertahanan, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan segala sesuatu yang perlu menjalankan pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1948.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 ini mengatur tentang militairisasi beberapa perusahaan didalam lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini dibentuk untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dengan mengadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas perusahaan-perusahaan tersebut tanpa mengurangi kekuasaan Kementerian Keuangan dalam pekerjaan untuk memenuhi kewajibannya. Perusahaan yang diawasi meliputi Bagian Percetakan Negara (Lodji Kecil-Yogyakarta), Perusahaan Cliche (Setjodiningratan-Yogyakarta), dan Percetakan Kanten (Ponorogo). Pimpinan pekerjaan, pegawai perusahaan, serta alat-alat dan bahan-bahan perusahaan tetap dibawah kekuasaan Menteri Keuangan, namun pegawai harus tetap bekerja dengan berlaku discipline dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan berhak memerintahkan dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan tanpa langsung campur tangan dalam pekerjaan perusahaan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.