Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan mengenai kenavigasian sebagaimana diatur dalam Pasal 177, Pasal 183 ayat (2), Pasal 184, Pasal 186 ayat (2), Pasal 196, dan Pasal 206 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kenavigasian. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2008. 3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, telekomunikasi-pelayaran, pelayanan meteorologi, alur dan perlintasan, bangunan atau instalasi di perairan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air, sistem informasi kenavigasian, dan sumber daya manusia.

Tentang
:Kenavigasian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
:06 Januari 2010
Tanggal Berlaku
:06 Januari 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 8, TLN No. 5093, LL SETNEG : 60 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tugas dan Kewenangan Vts Batam dalam Pengawasan Lalu Lintas Pelayaran Di Selat Singapura

Adhitia Adhitia, Idham Idham, Fadlan Fadlan
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Pengaturan Hukum Laut Internasional Terhadap Tabrakan Kapal Yang Di Sengajakan

Heatubun, Alowisya Natalia, Anwar, Arman, Wattimena, Josina Augustina Yvonne
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 11 2024

Tanggung Jawab Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal

Nur Huda Sulaeman
Notaire Vol. 1 No. 2 2018

TINJAUAN HUKUM USAHA BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN SAMARINDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

Syamsuddin, Muhammad Hatta dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2019

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI

Nurmalita Ayuningtyas Harahap
Justitia et Pax Vol. 32 No. 2 2016

PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI

Harahap, Nurmalita Ayuningtyas
Justitia et Pax Vol. 32 No. 2 2016

KEDAULATAN WILAYAH UDARA DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)

Danang Risdiarto
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 2 2019

Penerapan Kebijakan Asuransi Nairobi Penyingkiran Kerangka Kapal Berdasarkan Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kapal 2007 di Indonesia

Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 2 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KECELAKAAN KAPAL AKIBAT TIDAK LAIK LAUT

Vicky Hanggara Alexandro, Mety Rahmawati
Jurnal Hukum Adigama Vol. 1 No. 2 2018

Regulasi Perizinan Mendirikan Bangunan dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Menuju Bangsa yang Adil dan Makmur

Maret Priyanta
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 8 No. 3 2019

Peraturan Daerah dan Penegakan Legalitas Pengendalian Kapal Ilegal dalam Mendukung Investasi Pariwisata di Labuan Bajo

Cheryl Nathania, Dinda Aurelia Rosi Nasution, Keisha Zahra Wibowo, Nicole Eugenia Yuri, Najla Azrijal Chosaf
Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol. 1 No. 4 2026

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…