Lewati ke konten utama

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

JAKARTA — Dua perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia, menyatakan akan memberlakukan pembatasan potongan komisi maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek daring roda dua mulai 1 Juli 2026. Pengumuman itu disampaikan seusai audiensi pimpinan kedua perusahaan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2026. Kebijakan ini membatasi potongan komisi aplikator yang sebelumnya berkisar 20 persen menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan perjalanan. Skema ini populer disebut "8 banding 92". Selain soal bagi hasil, Perpres juga mengatur jaminan sosial bagi pengemudi, mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses jaminan kesehatan.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa dari setiap perjalanan, porsi 92 persen merupakan hak mitra pengemudi, sedangkan aplikator hanya boleh memungut maksimal 8 persen sebagai biaya layanan. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah dalam merespons aspirasi para pengemudi yang telah disuarakan melalui proses panjang. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, dan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, secara terpisah memastikan bahwa implementasi skema tersebut efektif berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026.

Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari penolakan di sisi industri. Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menilai pembatasan potongan maksimal 8 persen terlalu drastis bila diterapkan tanpa kajian komprehensif dan dialog dengan pelaku usaha. Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, berpendapat bahwa struktur biaya ekosistem platform bersifat kompleks, meliputi pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, hingga perlindungan risiko, sehingga besaran potongan tidak dapat diseragamkan. Ia memperkirakan bahwa pembatasan ini berpotensi memangkas ruang operasional platform secara signifikan dan menimbulkan dampak sistemik bagi ekonomi digital.

Dari sisi tata kelola hukum, kalangan parlemen mendorong agar Kementerian Perhubungan segera merevisi Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksana. Dorongan ini muncul mengingat status hukum ojek daring sebagai moda transportasi belum sepenuhnya tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah pengamat menilai akar persoalan terletak pada status "mitra" pengemudi yang selama ini berada di celah hukum. Karena itu, regulasi yang lebih komprehensif dipandang perlu untuk memberikan kepastian bagi pengemudi, aplikator, sekaligus konsumen.

Bagi pelaku usaha aplikasi, pemberlakuan skema "8 banding 92" menuntut penyesuaian model bisnis dan struktur pendapatan dalam waktu singkat. Konsekuensi kepatuhan ini akan diawasi pemerintah dan DPR. Bagi pengemudi, kebijakan ini menjanjikan kenaikan pendapatan bersih dan perlindungan sosial yang lebih kuat. Sementara itu, bagi publik, hasil akhirnya akan bergantung pada apakah penurunan potongan dapat dijaga tanpa menggerus ketersediaan layanan maupun tarif yang terjangkau. Keseimbangan ini akan diuji sejak hari pertama implementasi.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan