Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 2018
Tanggal Pengundangan
:18 September 2018
Tanggal Berlaku
:18 September 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.157, TLN NO.6250, LL SETNEG : 14 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Risona Tarigan, Frandy, Sumodiningrat, Aprilian
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Kejaksaan Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Idrak, Rachmat
Sovereign: International Journal of Law Vol. 5 No. 1-2 2023

Pemidanaan Atas Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik di Indonesia (Sebuah Tinjauan Kriminologi)

Dwiantari, Rinni, Ridwan, Ridwan
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 1 2025

MEMPIDANAKAN PARA WHISTLEBLOWER KORUPSI

Awaludin, Arif -
Legal Studies Journal Vol. 2 No. 1 2022

Celah Regulasi Penegakan Hukum dalam Mengatasi Pencucian Uang dari Kejahatan Ekonomi melalui Aset Digital di Indonesia

Iman Nurjaman
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 7 2025

TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WANITADALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGA HUKUM BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2017

Napitupulu, Raffles Devit Marianto, Sahari, Alpi, Onny, Medaline
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 23 No. 3 2024

TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH WANITADALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGA HUKUM BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2017

Napitupulu, Raffles Devit Marianto, Sahari, Alpi, Onny, Medaline
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 23 No. 3 2024

Peran Penyidik Polri Dalam Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Susilawati Susilawati
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 19 No. 1 2019

URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Nabila Azzahra, Rugun Romaida Hutabarat
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 1 2021

Peran Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi : Pembelajaran dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA)

Epakartika, Epakartika, Murnawan, Rizky Nugraha, Budiono, Agung
Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol. 5 No. 2-2 2019

Studi Komparatif Antara Justice Collaborator Dengan Whistleblower Dalam Tindak Pidana Korupsi

Laura Naomi Rotua Gultom
Corruptio Vol. 1 No. 2 2020

ANALISIS KEBIJAKAN KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DAN WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Bagus Diyan Pratama, Budiarsih Budiarsih
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 1 2023

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…