Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2011
TENTANG PEMBINAAN PENDAMPINGAN DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
2.
Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.
3.
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk dan meningkatkan jati diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi kearah yang lebih baik sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik fisik, kecerdasan otak, mental, dan spiritual.
4.
Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
5.
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
6.
Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
8.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.
Lembaga sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial.
11.
Lembaga pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
12.
Lembaga keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh Warga Negara Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
13.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama-sama di sekitar lingkungan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang berperan dalam pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi wajib dibina, didampingi, dan dipulihkan kondisi sosial dan kesehatannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
(2)
Kewajiban membina, mendampingi, dan memulihkan kondisi sosial dan kesehatan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat harus memberikan pelayanan sehingga terpenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus berdasarkan standar pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
(2)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penanganan awal, pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam hal diperlukan, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan dapat mengembangkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kebutuhan dan tugas fungsinya masing-masing.
(2)
Pengembangan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan, panti sosial, pondok pesantren dan yayasan keagamaan, satuan pendidikan, dan tempat lain yang memberikan pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Petugas pada tempat pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
a.
memberikan layanan secara komprehensif;
b.
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak;
c.
memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan; dan
d.
menjaga kerahasiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam menerima dan melayani anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu harus melakukan identifikasi terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penanganan yang tepat untuk anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(3)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan hasil identifikasi, lembaga pelayanan tersebut dapat melakukan rujukan kepada tempat lain yang memiliki kemampuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 12
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya:
a.
melakukan koordinasi;
b.
melakukan sosialisasi;
c.
mengadakan pendidikan dan pelatihan;
d.
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan
e.
melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga sosial paling sedikit melakukan:
a.
bimbingan mental spiritual;
b.
bimbingan fisik, disiplin, dan kepribadian;
c.
konseling;
d.
pelayanan program pendidikan mandiri;
e.
pelatihan vokasional;
f.
penggalian potensi dan sumber daya; dan/atau
g.
peningkatan kemampuan dan kemauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga pendidikan paling sedikit melakukan:
a.
kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti;
b.
pengawasan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi di lembaga pendidikan;
c.
pengintegrasian bahan kajian pencegahan pornografi pada mata pelajaran yang relevan;
d.
kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan anak agar terbebas dari pengaruh pornografi; dan
e.
sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan paling sedikit melakukan kegiatan:
a.
bimbingan keagamaan yang meliputi aspek keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak;
b.
pemberian motivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan
c.
konseling keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam melaksanakan pembinaan, keluarga dan/atau masyarakat:
a.
mengupayakan pemecahan atas permasalahan yang dihadapi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
b.
memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral dan agama serta bahaya dan dampak pornografi;
c.
membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
d.
mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi;
e.
mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan sarana informasi yang digunakan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan/atau
f.
melakukan kegiatan lain dalam rangka pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDAMPINGAN
Pasal 18
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
a.
pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial;
b.
tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c.
petugas pembimbing rohani/ibadah;
d.
tenaga pendidik; dan
e.
tenaga bantuan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga sosial melakukan:
a.
konseling;
b.
terapi psikologis;
c.
advokasi sosial;
d.
peningkatan kemampuan dan kemauan;
e.
penyediaan akses pelayanan kesehatan; dan/atau
f.
bantuan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga pendidikan formal melakukan:
a.
pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya tindakan pornografi;
b.
bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan dan konseling;
c.
pendidikan khusus; dan/atau
d.
kegiatan lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga keagamaan:
a.
menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan; dan
b.
menyiapkan model dan materi pendampingan yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan nyaman.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui peningkatan:
a.
kesadaran dan pengetahuan tentang dampak buruk pornografi;
b.
motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa depan yang lebih baik; dan
c.
kepercayaan diri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam melaksanakan pendampingan, keluarga dan/atau masyarakat:
a.
memberikan dukungan psikologis;
b.
memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya; dan/atau
c.
membangun hubungan yang setara dengan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan permasalahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMULIHAN
Pasal 24
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan:
a.
tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
b.
petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten;
c.
pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial; dan
d.
sarana dan prasarana pemulihan kesehatan fisik dan mental anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga sosial melakukan:
a.
terapi psikososial;
b.
konseling;
c.
kegiatan yang bermanfaat;
d.
rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
e.
resosialisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga pendidikan:
a.
memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan; dan
b.
mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi mengalami penderitaan fisik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga keagamaan:
a.
memotivasi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama;
b.
mendorong dan melibatkan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk berperan serta secara aktif dalam kegiatan keagamaan; dan
c.
memantau anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi selama masa pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, keluarga dan/atau masyarakat:
a.
memberikan dukungan psikologis;
b.
melakukan pengasuhan secara berkelanjutan; dan
c.
mendampingi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi selama masa pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih dan/atau petugas pembimbing rohani/ibadah yang kompeten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Penanganan pemulihan kesehatan fisik dan mental dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2)
Layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kuratif dan rehabilitatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemulihan kesehatan fisik dan mental yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan yang meliputi:
a.
pemeriksaan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia;
b.
pengobatan; dan
c.
pencegahan terhadap penyakit menular.
(2)
Bentuk pelayanan pemeriksaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
konseling; dan
b.
terapi perorangan/individu, keluarga, dan kelompok.
(3)
Bentuk pelayanan pemeriksaan kesehatan inteligensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
identifikasi gangguan kesehatan inteligensia;
b.
pemeliharaan kesehatan inteligensia; dan
c.
pemulihan kesehatan inteligensia.
(4)
Pemulihan kesehatan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia, dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar operasional prosedur, dan standar pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib melaksanakan pemulihan sosial terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam melaksanakan pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya:
a.
melakukan resosialisasi;
b.
memberikan penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agama yang dianut anak;
c.
memberikan atau meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menerima kembali anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
d.
melakukan pemantauan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga sosial melakukan rehabilitasi sosial.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
motivasi dan diagnosis psikososial;
b.
perawatan dan pengasuhan;
c.
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d.
bimbingan mental spiritual;
e.
bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g.
pelayanan aksesibilitas;
h.
bantuan dan asistensi sosial;
i.
bimbingan resosialisasi;
j.
bimbingan lanjut; dan/atau
k.
rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a.
pendekatan awal;
b.
pengungkapan dan pemahaman;
c.
penyusunan rencana pemecahan masalah;
d.
pemecahan masalah;
e.
resosialisasi;
f.
terminasi; dan
g.
bimbingan lanjut.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga pendidikan memberikan bimbingan konseling yang dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga keagamaan melakukan:
a.
pemberian motivasi;
b.
pengasuhan;
c.
penyuluhan keagamaan;
d.
pembimbingan kemasyarakatan;
e.
pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan
f.
pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan, kedisiplinan, keteladanan dan memahami serta mengamalkan ajaran agama secara baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, keluarga dan/atau masyarakat:
a.
berempati dan tidak menyalahkan atas permasalahan yang dihadapi;
b.
memberikan rasa nyaman dalam meningkatkan kepercayaan diri; dan/atau
c.
memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 40
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
(3)
Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang dilakukan oleh lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bertujuan untuk:
a.
menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
b.
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pengawasan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dilakukan melalui penilaian terhadap penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 44
Pendanaan penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 86
Penjelasan Umum
Anak merupakan harapan bangsa yang memiliki potensi besar dalam menjaga eksistensi dan kelestarian suatu bangsa dan negara. Untuk itu anak perlu dilindungi dan dijaga dari segala ancaman yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangannya. Salah satu ancaman yang cukup signifikan dalam menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak adalah pornografi. Dampak pornografi bagi anak sangat berbahaya, karena pornografi secara cepat dan kuat menstimulasi keinginan anak untuk menjadi pecandu seksual. Anak yang telah terkena pengaruh pornografi tidak hanya menjadikannya sebagai pecandu seksual tetapi juga dapat menjadikannya sebagai pelaku kekerasan seksual. Kekerasan seksual tersebut umumnya berobjek pada anak lainnya terutama pada anak perempuan sebagai korban. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau korban pornografi umumnya mengalami penderitaan secara fisik, psikis, dan mental sehingga memerlukan pelayanan untuk memulihkan kondisinya baik fisik, psikis, mental, spiritual, maupun sosial anak. Dengan demikian diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, dapat menjalankan aktivitasnya dan dapat hidup secara wajar dalam lingkungannya. Sementara terhadap anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual atau pelaku pornografi perlu juga diberikan pelayanan dalam memulihkan kondisinya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan sehat. Di samping itu dapat dikatakan bahwa anak yang menjadi pelaku pornografi pada hakekatnya adalah anak yang menjadi korban pornografi. Pelayanan yang diberikan kepada anak pelaku pornografi tersebut dapat berupa pembinaan, pendampingan, dan pemulihan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam rangka memberikan perlindungan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengamanatkan bahwa Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental. Kewajiban tersebut hanya dapat terselenggara dengan baik apabila disertai dengan ketentuan-ketentuan yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Agar penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dilaksanakan secara optimal, maka perlu ada kerja sama yang baik antar Pemerintah dan pemerintah daerah dengan lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat. Kerja sama tersebut diperlukan mengingat anak memerlukan pelayanan lanjutan yang tidak dapat ditangani oleh satu lembaga. Untuk itu lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan kerja sama untuk saling melakukan rujukan. Selain lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan fasilitas pelayanan kesehatan, peran keluarga dan masyarakat sangat diperlukan bagi anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi untuk memberikan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan. Peran keluarga dan masyarakat dalam pembinaan antara lain meliputi memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai moral dan agama serta bahaya dan dampak pornografi, membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, mengawasi pergaulan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi, mengawasi penggunaan sarana komunikasi dan sarana informasi yang digunakan oleh anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Keluarga dan masyarakat berperan pula dalam melaksanakan pendampingan antara lain meliputi memberikan dukungan psikologis, memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya. Untuk menjamin tercapainya tujuan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan meliputi penilaian terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, standar pelayanan minimal, dan standar operasional prosedur pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.