Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 3. PP ini mengatur mengenai akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan yang mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Dalam penyediaan Akomodasi yang Layak, ada hal yang ditekankan dalam PP ini, yaitu mengenai Penilaian Personal dan penyediaan Pendamping Disabilitas dan Penerjemah. Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
:20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
:20 Juli 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/NO.174, TLN NO.6538, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Rehabilitasi Sosial
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Pelayanan Panti & Disabilitas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Novianti, Tri, Fadila, Ricky
PETITA Vol. 5 No. 1 2023

Implementasi Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas dalam Pembuatan Akta Autentik di Hadapan Notaris

Adjie, Thomas Wibisono Prasetya
Notary Journal Vol. 4 No. 2 2024

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence)

Hairi, Prianter Jaya, Latifah, Marfuatul
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

Analisis Yuridis Perkawinan Siri dalam Perspektif Kepastian Hukum

Sindi Fransiska
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 7 No. 6 2026

Jaminan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Netra atas Layanan Kenotariatan Berdasarkan Teori Kepastian Hukum

RIALITA FEBRINA
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 12 2025

ANALISIS IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS YANG ADA DI INDONESIA

Aida Ardini, Dinda Sukma Melati
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 6 2025

AKSES KEADILAN BAGI HAK PENYANDANG DISABILITAS BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi pada Pengadilan Negeri Padang dan Wonosari)

Marzuki, Suparman, Heryansyah, Despan
JOURNAL EQUITABLE Vol. 9 No. 3 2024

ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK DENGAN DISABILITAS INTELEKTUAL SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Grace, Andrea Anastasya, Feronica
Gloria Justitia Vol. 4 No. 1 2024

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…