Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kejahatan-kejahatan Dalam Keadaan Bahaya Yang Dapat Dihukum Dengan Hukuman Mati
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:27
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948
TENTANG
KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
Pasal 1
Penculikan dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pencurian dalam keadaan bahaya yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan bahaya untuk memperoleh barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghancuran atau perusakan fasilitas umum dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan tambahan mengenai status perbuatan dan pelaksanaan hukuman mati.
1.
Perbuatan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan;
2.
Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.

Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kejahatan-kejahatan dalam keadaan bahaya yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Peraturan ini menetapkan 4 jenis kejahatan yang dapat dihukum mati dalam keadaan bahaya yaitu: penculikan, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan dengan kekerasan, dan penghancuran fasilitas umum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perbuatan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan dan hukuman mati dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…