Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:27
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948
TENTANG
KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
Pasal 1
Penculikan dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pencurian dalam keadaan bahaya yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan bahaya untuk memperoleh barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penghancuran atau perusakan fasilitas umum dalam keadaan bahaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan tambahan mengenai status perbuatan dan pelaksanaan hukuman mati.
1.
Perbuatan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan;
2.
Hukuman mati dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 September 1948.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.

Diumumkan pada tanggal 25 September 1948.

Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kejahatan-kejahatan dalam keadaan bahaya yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempertahankan keselamatan Negara, perlu ditentukan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya, yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Peraturan ini menetapkan 4 jenis kejahatan yang dapat dihukum mati dalam keadaan bahaya yaitu: penculikan, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan dengan kekerasan, dan penghancuran fasilitas umum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perbuatan yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah ini dianggap sebagai kejahatan dan hukuman mati dijalankan terhadap terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang dengan cara yang berlaku bagi terhukum anggota angkatan perang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…