Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 13 Tahun 2006. 3. PP ini mengatur mengenai penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP ini mempunyai ruang lingkup: 1) bentuk atas hak penanganan secara khusus yang diberikan kepada Saksi Pelaku; 2) bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh Saksi Pelaku; 3) tata cara permohonan dari tersangka, terdakwa, maupun terpidana untuk mendapatkan penanganan secara khusus dan penghargaan; 4) mekanisme koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan LPSK; 5) teknis pelaksanaan penanganan secara khusus dan teknis pemberian penghargaan bagi Saksi Pelaku dalam tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan; dan 6) mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan secara khusus sejak tahap penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan, dan/atau pemidanaan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah ini.