Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan Dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar

Abstrak Peraturan

1. Untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi. Dengan tingginya beban kerja pada pada pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer Tinggi Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 31 Tahun 1997. 3. PP ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:22
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Mei 2025
Tanggal Pengundangan
:06 Mei 2025
Tanggal Berlaku
:06 Mei 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (71) TLN (7109) : 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…