Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk memenuhi akses terhadap keadilan yang merata serta meningkatkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada pencari keadilan berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang sejalan dengan reformasi kelembagaan dan tuntutan modernisasi peradilan, perlu adanya keseimbangan beban kerja dan struktur organisasi. Dengan tingginya beban kerja pada pada pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang saat ini menangani wilayah yang sangat luas dan jumlah perkara yang banyak, dan adanya pengembangan organisasi militer, perlu membentuk Pengadilan Militer Tinggi Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 31 Tahun 1997. 3. PP ini mengatur mengenai Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia serta masyarakat yang membutuhkan keadilan. Pembentukan 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan geografis dan memastikan keadilan dapat diakses secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan tengah dan timur Indonesia.