Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2016
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengelola data dan informasi; dan/atau
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga swasta" antara lain asosiasi Advokat, asosiasi Notaris, asosiasi Akuntan, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
b.
menerima laporan dari profesi tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(2) terdiri atas:
a.
daftar pencarian orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data dan informasi terkait profil pengguna jasa;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengguna jasa" adalah orang perseorangan atau korporasi yang menggunakan jasa pihak pelapor.
d.
data dan informasi yang berkaitan dengan kliring dan/atau settlement di industri jasa keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
data dan informasi yang berkaitan dengan politically exposed persons;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "politically exposed persons" adalah orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik, diantaranya penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggara negara dan/atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
f.
data dan informasi kependudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
data dan informasi di bidang administrasi badan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
data dan informasi di bidang pertanahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
data dan informasi di bidang perpajakan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
a.
alasan permintaan;
(1)
Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala PPATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jenis data dan informasi yang dimintakan; dan
c.
jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
a.
elektronik; dan/atau
(1)
Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara:
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilakukan melalui: a. pengiriman email yang terenkripsi; b. pemberian hak akses ke PPATK; dan/atau c. sarana elektronik lainnya.
b.
nonelektronik.
(3)
Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala PPATK yang disertai dengan: a. data dan informasi yang telah dimuat dalam compact disc, universal serial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau b. data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pegawai" termasuk juga karyawan pada lembaga swasta.
(2)
Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala PPATK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah bertanggung jawab atas kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) data dan informasi yang disampaikan ke PPATK.
(2)
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyalahgunaan wewenang" adalah pemberian dan penyampaian data dan informasi selain kepada PPATK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib merahasiakan permintaan data dan informasi oleh PPATK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
PPATK wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 23
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, Pasal 41 ayat(3) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta.
Dalam melaksanakan fungsi di atas, PPATK antara lain berwenang untuk meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
Data dan informasi merupakan sumber informasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK. Sumber data dan informasi yang diperlukan oleh PPATK berasal dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. Penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta ke PPATK harus dilakukan melalui tata cara yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Hal tersebut bertujuan agar penyampaian data dan informasi ke PPATK memiliki kerangka aturan (legal framework) yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan informasi serta memberikan perlindungan bagi Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menyampaikan data dan informasi.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain:
1. jenis data dan informasi yang diminta oleh PPATK;
2. tata cara penyampaian data dan informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta ke PPATK; dan
3. perlindungan hukum bagi pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk terhadap penyampaian data dan informasi ke PPATK.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.