Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:103
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:10 Desember 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 268, TLN No. 5374, LL SETNEG : 7 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, bermoral dan bertanggung jawab serta konsisten dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.
Penjelasan: Pegawai Komisi dididik sesuai kebutuhan Komisi berdasarkan strategi dan target yang telah ditentukan. Pendidikan tersebut mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya yang tidak sedikit sehingga untuk menjaga kesinambungan keahlian seluruh Pegawai Komisi dalam menjalankan tugas dan wewenang Komisi mereka perlu dipertahankan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi. Oleh sebab itu masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi ditentukan paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(5)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.
Penjelasan: Pemberian waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan agar ada waktu yang cukup untuk mempersiapkan pengganti Pegawai Negeri yang dipekerjakan, dan menjaga kelangsungan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Komisi.
(7)
Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat) tahun melaksanakan tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.
untuk pembinaan karir;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembinaan karir" adalah dalam rangka promosi.
b.
semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.
Penjelasan: Contoh: 1. Untuk tugas dan tanggung jawab pekerjaan penyidik diselesaikan sampai dengan berkas P21; dan 2. Untuk tugas dan tanggung jawab pekerjaan untuk Jaksa Penuntut Umum diselesaikan sampai dengan keluarnya putusan pengadilan.
(3)
Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan Komisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Komisi wajib membuat laporan kinerja Pegawai Negeri yang dipekerjakan kepada instansi asal setiap akhir tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ketentuan ayat (5) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
4.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 268
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5374
Penjelasan Umum
Bahwa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi tidak hanya perlu didukung dana yang cukup, tetapi juga perlu didukung sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi, bermoral dan bertanggung jawab serta konsisten dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Oleh sebab itu sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi, sumber daya manusia pada Komisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581), perlu dilakukan perubahan dan beberapa penambahan, yaitu masalah: 1. perpanjangan masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi; 2. wewenang pimpinan dari instansi asal untuk meminta kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi; dan 3. mewujudkan mekanisme check and balance dalam pengelolaan keuangan negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…