Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:8
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1946
TENTANG
PENETAPAN HARI MULAI BERLAKUNYA HUKUM PIDANA UNTUK DAERAH PROPINSI SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa undang-undang tanggal 26-2-1946 Nomor 1 tentang Peraturan hukum pidana, menurut pasalnya terakhir, mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden;
b.
bahwa undang-undang ini perlu mulai sekarang berlaku juga untuk daerah Propinsi Sumatera;
Mengingat
:
1.
pasal terakhir undang-undang tersebut diatas dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Undang-undang tertanggal 26-2-1946 No. 1 tentang Peraturan Hukum Pidana mulai berlaku untuk daerah Propinsi Sumatera pada hari Pengumuman Peraturan ini.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Agustus 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…