Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1946
TENTANG PENETAPAN HARI MULAI BERLAKUNYA HUKUM PIDANA UNTUK DAERAH PROPINSI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa undang-undang tanggal 26-2-1946 Nomor 1 tentang Peraturan hukum pidana, menurut pasalnya terakhir, mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden;
b.
bahwa undang-undang ini perlu mulai sekarang berlaku juga untuk daerah Propinsi Sumatera;
Mengingat
:
1.
pasal terakhir undang-undang tersebut diatas dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Undang-undang tertanggal 26-2-1946 No. 1 tentang Peraturan Hukum Pidana mulai berlaku untuk daerah Propinsi Sumatera pada hari Pengumuman Peraturan ini.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Agustus 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.