Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946
TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA MAHKAMAH TENTARA AGUNG, JAKSA TENTARA DAN PANITERA MAHKAMAH TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu adanya peraturan untuk memberikan pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara.
Mengingat
:
1.
pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
peraturan sebagai berikut
Pasal 1
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal.
(2)
Wakil ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Mayor.
(3)
Anggota Mahkamah Tentara Agung yang juga menjadi Anggota Mahkamah Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(4)
Anggota Mahkamah Tentara Agung ahli hukum yang dimaksudkan pada pasal 8 ayat 2 undang-undang tentang Pengadilan Tentara diberi pangkat serendah rendahnya Kolonel.
(5)
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Major.
(6)
Jaksa tinggi tingkat 1 diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(7)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
Pasal 2
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(2)
Ketua Pengganti Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendanya Letnan Kolonel.
(3)
Jaksa Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(4)
Jaksa Tentara Pengganti diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(5)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kapten.
Pasal 3
Pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut diatas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan, ttd.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Menteri Kehakiman, ttd.
Mr. HADI.
Diumumkan pada tanggal 1 Agustus 1946.
Sekretaris Negara, ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 ini mengatur tentang pemberian pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara. Peraturan ini dibentuk berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Pasal 1 mengatur pangkat untuk tingkat Mahkamah Tentara Agung (Ketua: Letnan Jenderal, Wakil Ketua: minimal Jenderal Mayor, Anggota: minimal Kolonel, Jaksa Tentara Agung: minimal Jenderal Mayor, Jaksa tinggi tingkat 1: minimal Kolonel, Panitera: minimal Letnan Kolonel). Pasal 2 mengatur pangkat untuk tingkat Mahkamah Tentara (Ketua: minimal Letnan Kolonel, Ketua Pengganti: minimal Letnan Kolonel, Jaksa Tentara: minimal Mayor, Jaksa Tentara Pengganti: minimal Mayor, Panitera: minimal Kapten). Pasal 3 menetapkan bahwa pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut. Pasal 4 menetapkan peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 1946 oleh Presiden Soekarno pada masa Revolusi ketika ibu kota pemerintah berada di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.