Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:7
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946
TENTANG
PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA MAHKAMAH TENTARA AGUNG, JAKSA TENTARA DAN PANITERA MAHKAMAH TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu adanya peraturan untuk memberikan pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara.
Mengingat
:
1.
pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
peraturan sebagai berikut
Pasal 1
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal.
(2)
Wakil ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Mayor.
(3)
Anggota Mahkamah Tentara Agung yang juga menjadi Anggota Mahkamah Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(4)
Anggota Mahkamah Tentara Agung ahli hukum yang dimaksudkan pada pasal 8 ayat 2 undang-undang tentang Pengadilan Tentara diberi pangkat serendah rendahnya Kolonel.
(5)
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Major.
(6)
Jaksa tinggi tingkat 1 diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(7)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
Pasal 2
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(2)
Ketua Pengganti Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendanya Letnan Kolonel.
(3)
Jaksa Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(4)
Jaksa Tentara Pengganti diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(5)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kapten.
Pasal 3
Pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut diatas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan, ttd.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Menteri Kehakiman, ttd.
Mr. HADI.
Diumumkan pada tanggal 1 Agustus 1946.
Sekretaris Negara, ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 ini mengatur tentang pemberian pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara. Peraturan ini dibentuk berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Pasal 1 mengatur pangkat untuk tingkat Mahkamah Tentara Agung (Ketua: Letnan Jenderal, Wakil Ketua: minimal Jenderal Mayor, Anggota: minimal Kolonel, Jaksa Tentara Agung: minimal Jenderal Mayor, Jaksa tinggi tingkat 1: minimal Kolonel, Panitera: minimal Letnan Kolonel). Pasal 2 mengatur pangkat untuk tingkat Mahkamah Tentara (Ketua: minimal Letnan Kolonel, Ketua Pengganti: minimal Letnan Kolonel, Jaksa Tentara: minimal Mayor, Jaksa Tentara Pengganti: minimal Mayor, Panitera: minimal Kapten). Pasal 3 menetapkan bahwa pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut. Pasal 4 menetapkan peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 1946 oleh Presiden Soekarno pada masa Revolusi ketika ibu kota pemerintah berada di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…