Pertahanan dan KeamananHukum, HAM, dan YustisiAdministrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pertahanan NegaraKekuasaan KehakimanPejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi PertahananMahkamah Agung & Peradilan UmumKedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946
TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA MAHKAMAH TENTARA AGUNG, JAKSA TENTARA DAN PANITERA MAHKAMAH TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu adanya peraturan untuk memberikan pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara.
Mengingat
:
1.
pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
peraturan sebagai berikut
Pasal 1
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal.
(2)
Wakil ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Mayor.
(3)
Anggota Mahkamah Tentara Agung yang juga menjadi Anggota Mahkamah Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(4)
Anggota Mahkamah Tentara Agung ahli hukum yang dimaksudkan pada pasal 8 ayat 2 undang-undang tentang Pengadilan Tentara diberi pangkat serendah rendahnya Kolonel.
(5)
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Jenderal Major.
(6)
Jaksa tinggi tingkat 1 diberi pangkat serendah-rendahnya Kolonel.
(7)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
Pasal 2
(1)
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel.
(2)
Ketua Pengganti Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendanya Letnan Kolonel.
(3)
Jaksa Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(4)
Jaksa Tentara Pengganti diberi pangkat serendah-rendahnya Mayor.
(5)
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Kapten.
Pasal 3
Pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut diatas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan, ttd.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Menteri Kehakiman, ttd.
Mr. HADI.
Diumumkan pada tanggal 1 Agustus 1946.
Sekretaris Negara, ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 ini mengatur tentang pemberian pangkat militer titulair kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Pengadilan Tentara. Peraturan ini dibentuk berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Pasal 1 mengatur pangkat untuk tingkat Mahkamah Tentara Agung (Ketua: Letnan Jenderal, Wakil Ketua: minimal Jenderal Mayor, Anggota: minimal Kolonel, Jaksa Tentara Agung: minimal Jenderal Mayor, Jaksa tinggi tingkat 1: minimal Kolonel, Panitera: minimal Letnan Kolonel). Pasal 2 mengatur pangkat untuk tingkat Mahkamah Tentara (Ketua: minimal Letnan Kolonel, Ketua Pengganti: minimal Letnan Kolonel, Jaksa Tentara: minimal Mayor, Jaksa Tentara Pengganti: minimal Mayor, Panitera: minimal Kapten). Pasal 3 menetapkan bahwa pemberian pangkat hanya berlaku waktu menjabat jabatan tersebut. Pasal 4 menetapkan peraturan ini mulai berlaku sejak hari diumumkan. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Agustus 1946 oleh Presiden Soekarno pada masa Revolusi ketika ibu kota pemerintah berada di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.