Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:6
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946
TENTANG
MENGADAKAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas, perlu diadakan pengadilan tentara luar biasa, yang untuk sementara waktu menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung;
b.
bahwa kedudukan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa itu sejogyanya di kota Yogyakarta.
Mengingat
:
1.
akan bunyi pasal 22 Undang-undang tentang Pengadilan Tentara.
Pasal 1
Untuk sementara waktu diadakan "Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa".
Pasal 2
Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa menjalankan kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung.
Pasal 3
Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa berkedudukan di kota Yogyakarta.
Pasal 4
Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa bersidang dengan seorang ahli hukum sebagai Ketua, 3 orang ahli hukum sebagai anggota. 3 orang Opsir tentara sebagai anggota, advokat-fiskal dan seorang panitera.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Juli 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan pengadilan tentara luar biasa yang untuk sementara waktu menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung, berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas pada waktu itu. Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa ini berkedudukan di kota Yogyakarta dan bersidang dengan komposisi seorang ahli hukum sebagai Ketua, 3 orang ahli hukum sebagai anggota, 3 orang Opsir tentara sebagai anggota, advokat-fiskal dan seorang panitera. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1946.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…