Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946
TENTANG MENGADAKAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas, perlu diadakan pengadilan tentara luar biasa, yang untuk sementara waktu menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung;
b.
bahwa kedudukan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa itu sejogyanya di kota Yogyakarta.
Mengingat
:
1.
akan bunyi pasal 22 Undang-undang tentang Pengadilan Tentara.
Pasal 1
Untuk sementara waktu diadakan "Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa".
Pasal 2
Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa menjalankan kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung.
Pasal 3
Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa berkedudukan di kota Yogyakarta.
Pasal 4
Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa bersidang dengan seorang ahli hukum sebagai Ketua, 3 orang ahli hukum sebagai anggota. 3 orang Opsir tentara sebagai anggota, advokat-fiskal dan seorang panitera.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Juli 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan pengadilan tentara luar biasa yang untuk sementara waktu menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung, berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas pada waktu itu. Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa ini berkedudukan di kota Yogyakarta dan bersidang dengan komposisi seorang ahli hukum sebagai Ketua, 3 orang ahli hukum sebagai anggota, 3 orang Opsir tentara sebagai anggota, advokat-fiskal dan seorang panitera. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1946.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.