Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN UNTUK MEMBERI KETENTUAN TENTANG KEWARGAAN NEGARA SESEORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjalankan segala sesuatu yang didasarkan kewargaan Negara Indonesia perlu diadakan peraturan yang dapat memberi ketentuan tentang kewargaan negara seseorang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEWARGAAN NEGARA SESEORANG
Pasal 1
(1)
Tiap-tiap orang dapat mohon kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukannya supaya dinyatakan apakah ia seorang Warga Negara Indonesia atau bukan.
(2)
Ketetapan tentang permohonan itu oleh pemohon dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukannya, dalam waktu 14 hari setelah ketetapan itu diterima oleh pemohon.
Penjelasan Pasal:
Dalam System Undang-undang warga Negara Indonesia suatu bukti kewargaan-negara Indonesia tidak diperlukan buat orang-orang yang tentu dan diharapkan tentu menjadi Waarga Negara Indonesia, yaitu buat orang Indonesia asli dan buat orang Peranakan. Maka bukti kewargaan negara Indonesia hanya diberikan kepada orang yang pada umumnya bukan Warga Negara Indonesia, yaitu kepada orang Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia dengan naturalisasi. Kepada orang yang diharapkan tentu menjadi Warga Negara Indonesia diberi tanda-bukan Warga Negara Indonesia jika ia tidak mau menjadi Warga Negara Indonesia. Akan tetapi ada kalanya orang tidak mengetahui kewargaan-negaranya atau ada kalanya orang-orang yang menurut Undang-undang Warga Negara Indonesia tidak diberi bukti kewargaan negara indonesia, memerlukan bukti tersebut. Dan memang buat perbuatan yang penting hendaknya jawatan-jawatan, badan-badan atau pejabat-pejabat yang bersangkutan minta bukti itu. Oleh karena itu maka Pusat-Pemerintah ini memberi kesempatan kepada tiap-tiap orang untuk mendapat surat pernyataan(ketetapan) tentang kewargaan-negaranya.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Maret 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakimanan,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 26 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.C. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memberi ketentuan tentang kewargaan negara seseorang. Dalam System Undang-undang warga Negara Indonesia, suatu bukti kewargaan-negara Indonesia tidak diperlukan buat orang-orang yang tentu dan diharapkan tentu menjadi Warga Negara Indonesia, yaitu buat orang Indonesia asli dan buat orang Peranakan. Maka bukti kewargaan negara Indonesia hanya diberikan kepada orang yang pada umumnya bukan Warga Negara Indonesia, yaitu kepada orang Asing yang menjadi Warga Negara Indonesia dengan naturalisasi. Kepada orang yang diharapkan tentu menjadi Warga Negara Indonesia diberi tanda-bukan Warga Negara Indonesia jika ia tidak mau menjadi Warga Negara Indonesia. Akan tetapi ada kalanya orang tidak mengetahui kewargaan-negaranya atau ada kalanya orang-orang yang menurut Undang-undang Warga Negara Indonesia tidak diberi bukti kewargaan negara indonesia, memerlukan bukti tersebut. Dan memang buat perbuatan yang penting hendaknya jawatan-jawatan, badan-badan atau pejabat-pejabat yang bersangkutan minta bukti itu. Oleh karena itu maka Pusat-Pemerintah ini memberi kesempatan kepada tiap-tiap orang untuk mendapat surat pernyataan(ketetapan) tentang kewargaan-negaranya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.