Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Mahkamah Tentara Luar Biasa Di Serang Dan Pamekasan
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:5
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Peradilan Militer
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1946
TENTANG
PEMBENTUKAN MAHKAMAH TENTARA LUAR BIASA DI SERANG DAN PAMEKASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempermudah langsungnya pengadilan Tentara dibeberapa daerah Indonesia, berhubung dengan keadaan sekarang, perlu diadakan Pengadilan Tentara Luar Biasa.
Mengingat
:
1.
pasal 22 Undang-undang No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan Pengadilan Tentara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH TENTARA LUAR BIASA DI SERANG DAN PAMEKASAN
Pasal 1
Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah-Tentara-Luar-Biasa yang bertempat kedudukan di Serang dan Pamekasan.
(1)
Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah-Tentara-Luar-Biasa yang bertempat kedudukan di Serang dan Pamekasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jikalau keadaan daerah memaksa, opsir tentara tertinggi dalam daerah Karesidenan Banten dan Madura, untuk daerahnya masing-masing dapat memindahkan tempat kedudukan Mahkamah-Tentara-Luar-Biasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan meliputi wilayah tertentu.
(1)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
seluruh daerah kabupaten Serang.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
seluruh daerah kabupaten Lebak.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
seluruh daerah kabupaten Pandeglang.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dari daerah Karesidenan Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
daerah kabupaten Tanggerang.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
daerah kawedanan Kemayoran.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dari daerah Karesidenan Bogor, kabupaten Bogor:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
daerah kawedanan Bogor.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
daerah kawedanan Jasingo.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
daerah kawedanan Leuwiang.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dari daerah Karesidenan Bogor, Kabupaten Sukabumi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
daerah kawedanan Cicurug.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
daerah kawedanan Cibadak.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
daerah kawedanan Pelabuhanratu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Pamekasan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
seluruh daerah kabupaten Bangkalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
seluruh daerah kabupaten Pamekasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
seluruh daerah kabupaten Sumenep.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan ditetapkan untuk mempermudah pengadilan tentara di daerah-daerah tersebut.
Pasal 3
Dengan menyimpang dari yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dalam ketetapan tanggal 16 Juli tahun 1946 No. A/46/1946 dibawah A No. 1 dan 6 untuk sementara waktu daerah-daerah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dan daerah-daerah tersebut pada pasal 2 ayat 2 dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Mojokerto.
Penjelasan Pasal:
Penyimpangan ini diperlukan untuk menyesuaikan daerah hukum dengan keadaan sekarang.
Pasal 4
Mahkamah Tentara Luar Biasa terdiri atas seorang ahli hukum sebagai Ketua, dua orang opsir tentara sebagai anggota, seorang jaksa sebagai Jaksa Tentara dan seorang Panitera.
Penjelasan Pasal:
Susunan Mahkamah Tentara Luar Biasa sama dengan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 5
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta kejaksaan Pengadilan Negeri di Serang masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 6
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Pamekasan masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Luar Biasa di Pamekasan.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 7
Dua orang opsir tersebut dalam pasal 4 ditunjuk oleh opsir tertinggi yang tersebut pada pasal 1 ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Berbeda dengan pasal 16(2) jo 17(3) Undang-undang No. 7 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 8
Dalam hal Ketua Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termaksud dalam pasal 1 ayat 2.
(1)
Dalam hal Ketua Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termaksud dalam pasal 1 ayat 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Panitera berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang pegawai yang biasa mewakilinya pada pengadilan Negeri atau oleh orang lain atau petunjuk Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 9
Dalam daerah hukumnya, Mahkamah Tentara Luar Biasa menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 10
Atas keputusan Mahkamah Tentara Luar Biasa ada kemungkinan pemeriksaan kedua oleh Mahkamah Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 juli 1946.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 18 Juli 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mempermudah langsungnya pengadilan Tentara dibeberapa daerah Indonesia, berhubung dengan keadaan sekarang. Untuk itu perlu diadakan Pengadilan Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan. Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang meliputi seluruh daerah kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, serta sebagian dari Karesidenan Jakarta dan Bogor. Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Pamekasan meliputi seluruh daerah kabupaten Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep. Dengan berlakunya peraturan ini, daerah-daerah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dan Mojokerto. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1946 dan ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 18 Juli 1946 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…