Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1946
TENTANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH TENTARA LUAR BIASA DI SERANG DAN PAMEKASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempermudah langsungnya pengadilan Tentara dibeberapa daerah Indonesia, berhubung dengan keadaan sekarang, perlu diadakan Pengadilan Tentara Luar Biasa.
Mengingat
:
1.
pasal 22 Undang-undang No. 7 tahun 1946 tentang Peraturan Pengadilan Tentara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH TENTARA LUAR BIASA DI SERANG DAN PAMEKASAN
Pasal 1
Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah-Tentara-Luar-Biasa yang bertempat kedudukan di Serang dan Pamekasan.
(1)
Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah-Tentara-Luar-Biasa yang bertempat kedudukan di Serang dan Pamekasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jikalau keadaan daerah memaksa, opsir tentara tertinggi dalam daerah Karesidenan Banten dan Madura, untuk daerahnya masing-masing dapat memindahkan tempat kedudukan Mahkamah-Tentara-Luar-Biasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan meliputi wilayah tertentu.
(1)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
seluruh daerah kabupaten Serang.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
seluruh daerah kabupaten Lebak.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
seluruh daerah kabupaten Pandeglang.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dari daerah Karesidenan Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
daerah kabupaten Tanggerang.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
daerah kawedanan Kemayoran.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dari daerah Karesidenan Bogor, kabupaten Bogor:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
daerah kawedanan Bogor.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
daerah kawedanan Jasingo.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
daerah kawedanan Leuwiang.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dari daerah Karesidenan Bogor, Kabupaten Sukabumi:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
daerah kawedanan Cicurug.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
daerah kawedanan Cibadak.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
daerah kawedanan Pelabuhanratu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Pamekasan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
seluruh daerah kabupaten Bangkalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
seluruh daerah kabupaten Pamekasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
seluruh daerah kabupaten Sumenep.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan ditetapkan untuk mempermudah pengadilan tentara di daerah-daerah tersebut.
Pasal 3
Dengan menyimpang dari yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dalam ketetapan tanggal 16 Juli tahun 1946 No. A/46/1946 dibawah A No. 1 dan 6 untuk sementara waktu daerah-daerah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dan daerah-daerah tersebut pada pasal 2 ayat 2 dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Mojokerto.
Penjelasan Pasal:
Penyimpangan ini diperlukan untuk menyesuaikan daerah hukum dengan keadaan sekarang.
Pasal 4
Mahkamah Tentara Luar Biasa terdiri atas seorang ahli hukum sebagai Ketua, dua orang opsir tentara sebagai anggota, seorang jaksa sebagai Jaksa Tentara dan seorang Panitera.
Penjelasan Pasal:
Susunan Mahkamah Tentara Luar Biasa sama dengan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 5
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta kejaksaan Pengadilan Negeri di Serang masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 6
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Pamekasan masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Luar Biasa di Pamekasan.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 7
Dua orang opsir tersebut dalam pasal 4 ditunjuk oleh opsir tertinggi yang tersebut pada pasal 1 ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Berbeda dengan pasal 16(2) jo 17(3) Undang-undang No. 7 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 8
Dalam hal Ketua Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termaksud dalam pasal 1 ayat 2.
(1)
Dalam hal Ketua Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termaksud dalam pasal 1 ayat 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Panitera berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang pegawai yang biasa mewakilinya pada pengadilan Negeri atau oleh orang lain atau petunjuk Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 9
Dalam daerah hukumnya, Mahkamah Tentara Luar Biasa menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 10
Atas keputusan Mahkamah Tentara Luar Biasa ada kemungkinan pemeriksaan kedua oleh Mahkamah Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 juli 1946.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 18 Juli 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mempermudah langsungnya pengadilan Tentara dibeberapa daerah Indonesia, berhubung dengan keadaan sekarang. Untuk itu perlu diadakan Pengadilan Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan. Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang meliputi seluruh daerah kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, serta sebagian dari Karesidenan Jakarta dan Bogor. Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Pamekasan meliputi seluruh daerah kabupaten Bangkalan, Pamekasan, dan Sumenep. Dengan berlakunya peraturan ini, daerah-daerah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dan Mojokerto. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 1946 dan ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 18 Juli 1946 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.