Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:4
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1947
TENTANG
MENGADAKAN MAHKAMAH TENTARA LUAR BIASA DI PURWAKARTA, SUKABUMI, SIBOLGA DAN KOTARAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempermudah langsungnya pengadilan tentara dibeberapa daerah Indonesia, berhubung dengan keadaan sekarang, perlu diadakan pengadilan tentara luar biasa;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 Undang-undang Nomor 7-1946 tentang Peraturan Pengadilan Tentara dan Peraturan Pemerintah Nomor 5-1946;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENGADAKAN MAHKAMAH TENTARA LUAR BIASA DI PURWAKARTA, SUKABUMI, SIBOLGA DAN KOTARAJA
Pasal 1
Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa yang bertempat-kedudukan di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
(1)
Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa yang bertempat-kedudukan di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
Penjelasan: Tidak membutuhkan penjelasan.
(2)
Jikalau keadaan daerah memaksa, opsir tentara tertinggi dalam daerah Karesidenan Jakarta, Karesidenan Bogor, Karesidenan Tapanuli dan Karesidenan Aceh, untuk daerahnya masing-masing dapat memindahkan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Luar Biasa.
Penjelasan: Tidak membutuhkan penjelasan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 2
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja meliputi seluruh Karesidenan masing-masing dengan beberapa pengecualian.
(1)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi meliputi seluruh Karesidenan Bogor. Kecuali: daerah Tangerang; daerah Kawedanan Kebayoran, dari Kabupaten Jatinegara.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
daerah Tangerang;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
daerah Kawedanan Kebayoran, dari Kabupaten Jatinegara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi meliputi seluruh Karesidenan Bogor, kecuali dari daerah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dari daerah Kabupaten Bogor: daerah Kawedanan Bogor; daerah Kawedanan Jasinga; daerah Kawedanan Leuwiliang.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dari daerah Kabupaten Sukabumi: daerah Kawedanan Cicurug; daerah Kawedanan Cibadak; daerah Kawedanan Pelabuhanratu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga meliputi seluruh daerah Karesidenan Tapanuli.
Penjelasan: Tidak membutuhkan penjelasan.
(4)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Kotaraja meliputi seluruh daerah Karesidenan Aceh.
Penjelasan: Tidak membutuhkan penjelasan.
Penjelasan Pasal:
Daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang tetap seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 5-1946. Sekarang ini, daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dikurangi dengan daerah-daerah yang ditunjuk menjadi daerah hukum Mahkamah Tentara Luar biasa di Serang, dikurangi lagi dengan bagian-bagian yang merupakan daerah hukum Mahkamah Luar Biasa di Purwakarta dan Sukabumi, sehingga daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Garut meliputi hanya sebagian daerah Karesidenan Priangan yang meliputi seluruh daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.
Pasal 3
Dengan menyimpang daripada yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dalam Ketetapan tanggal 16 Juli tahun 1946 No. A/46/1946 dibawah A No. 1 dan 10, untuk sementara waktu daerah-daerah yang ditunjuk dalam pasal 2 sebagai daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta dan di Sukabumi dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut; daerah-daerah yang ditunjuk dalam pasal 2 sebagai daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga dan di Kotaraja dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Pematang Siantar.
a.
daerah-daerah yang ditunjuk dalam pasal 2 sebagai daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta dan di Sukabumi dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
daerah-daerah yang ditunjuk dalam pasal 2 sebagai daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga dan di Kotaraja dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Pematang Siantar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Dengan berlakunya Ketetapan Menteri Pertahanan tanggal 16/17-1946 No. A/46/1946 yang memuat perubahan daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut dan Mahkamah Tentara di Cirebon, maka daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut diperluas sehingga meliputi seluruh daerah Karesidenan Priangan.
Pasal 4
Mahkamah Tentara Luar Biasa terdiri atas seorang ahli hukum sebagai Ketua, 2 orang opsir tentara sebagai anggota, seorang jaksa sebagai Jaksa Tentara dan seorang Panitera.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 5
Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja masing-masing adalah Ketua, Panitera dan Kepala Kejaksaan Pengadilan Negri di daerah tersebut.
a.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negri di Purwakarta, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Sukabumi, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Sibolga, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Kotaraja, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Kotaraja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah No. 5-1946. Diperingatkan disini pada hak/kewajiban Menteri Kehakiman untuk menunjuk pejabat-pejabat pada Mahkamah Tentara menurut pasal 15 Undang-undang No. 7-1946.
Pasal 6
Dua orang opsir tersebut dalam pasal 4 ditunjuk oleh opsir tertinggi yang tersebut dalam pasal 1 ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Berbeda dengan pasal 16(2) jo 17(3) Undang-undang No. 7 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 7
Dalam hal Ketua atau Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termasuk dalam pasal 1 ayat 2. Dalam hal Panitera berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang pegawai yang bisa mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain atas petunjuk Ketua.
(1)
Dalam hal Ketua atau Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termasuk dalam pasal 1 ayat 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Panitera berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang pegawai yang bisa mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain atas petunjuk Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 8
Dalam daerah hukumnya Tentara Luar Biasa menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 9
Atas keputusan Mahkamah Tentara Luar Biasa ada kemungkinan pemeriksaan-kedua oleh mahkamah Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Sama dengan pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 5-1946.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1947.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Maret 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan.
ttd.
AMIR SJARIFOEDDIN
Diumumkan pada tanggal 14 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
1. Untuk melancarkan penyelenggaraan pengadilan tentara dibeberapa daerah, dan dalam hal tersebut mengingat pada soal perhubungan dalam daerah-daerah hukum Mahkamah Tentara masing-masing, pun juga pada keamanan dalam daerah-daerah tersebut, maka dianggap perlu untuk mengadakan beberapa Mahkamah Tentara Luar Biasa baru yaitu di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan di Kotaraja.
2. Pada hakekatnya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal Mahkamah Tentara Luar Biasa dapat menyimpang dari Undang-undang No. 7-1946 (Undang-undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara) hanya dalam susunan pengadilan haja, sedang dalam hak atau kekuasaan dan kewajiban mengadili (kompetensi), cara mengadili pemberian pangkat militer (pangkat tituler) maka Undang-undang No. 7 tsb. tetap berlaku buat Mahkamah Tentara Luar Biasa. Berhubung dengan penyimpangan seperti yang dimaksud diatas, maka diperingatkan disini pada kekuasaan dan kewajiban opsir tentara tertinggi dalam daerah karesidenan yang bersangkutan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…