Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:11
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
TENTANG
MENGURUS BARANG-BARANG YANG DIRAMPAS DAN BARANG-BARANG BUKTI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan baru yang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan pengadilan harus diserahkan oleh jaksa yang menjalankan keputusan ini kepada residen yang berkuasa ditempat kedudukan pengadilan itu, atau kepada seorang pegawai yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Barang-barang tersebut pada pasal 1 harus dijual, kecuali jikalau menurut peraturan barang-barang itu tidak boleh dijual atau residen memberi ketentuan lain.
(1)
Barang-barang tersebut pada pasal 1 harus dijual, kecuali jikalau menurut peraturan barang-barang itu tidak boleh dijual atau residen memberi ketentuan lain.
(2)
Penjualan tersebut pada ayat 1 harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang, jikalau harga penjualan barang-barang itu ditaksir akan melebihi 300 rupiah.
(3)
Jikalau harga penjualan itu ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah, maka barang-barang itu dapat dijual oleh residen atau pegawai tersebut pada pasal 1 dengan pembayaran tunai dimuka dua saksi.
(4)
Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh residen kepada Kas Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Barang-barang bukti, yang sesudah 6 bulan dihitung mulai hari keputusan dapat dijalankan tidak diambil oleh yang berhak menerimanya, dijual oleh jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh ketua kejaksaan.
(1)
Barang-barang bukti, yang sesudah 6 bulan dihitung mulai hari keputusan dapat dijalankan tidak diambil oleh yang berhak menerimanya, dijual oleh jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh ketua kejaksaan.
(2)
Jikalau peradilan itu dilakukan oleh Pengadilan Kepolisian, atau pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, maka penjualan itu dilakukan oleh panitera dengan diketahui oleh ketua pengadilan.
(3)
Penjualan tersebut pada ayat 1 dan 2 dilakukan dengan pembayaran tunai dimuka 2 saksi, jikalau harga penjualan ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah.
(4)
Jikalau harga penjualan ditaksir akan melebihi 300 rupiah, penjualan itu harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang.
(5)
Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh yang menjual kepada kas Negeri.
(6)
Dalam tempo 3 tahun dihitung mulai hari penjualan yang berhak menerima barang dimaksudkan pada ayat 1 dapat mengambil jumlah tersebut pada ayat 5 dari Kas Negeri.
(7)
Jikalau Barang-barang tersebut pada ayat 1 sukar atau berbahaya untuk disimpan lama, maka tempo 6 bulan itu dapat diperpendek oleh ketua kejaksaan atau dalam hal tersebut pada ayat 2 oleh ketua pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tiap-tiap bulan residen dan jaksa tersebut pada pasal 1 ayat 1 memberikan laporan tentang barang-barang tersebut pada pasal 1 kepada Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Cara penjualan, cara penyerahan jumlah tersebut pada pasal 2 ayat 4 dan pasal 3 ayat 4 serta pengambilan jumlah itu dari Kas Negeri diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan pada Ordonnantie dalam Staatsblad 1860 No. 64 yang dirubah paling akhir dalam Staatsblad 1934 No. 210 dan pada peraturan Jawa Gunseikan tertanggal 24-11-2603 tentang hal yang diatur dalam peraturan ini, tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
MOH. ROEM.
Diumumkan pada tanggal 8 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk karena pada masa sekarang oleh pengadilan banyak dijatuhkan hukuman rampasan terutama berhubung dengan peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 15. Waktu pemerintahan Hindia Belanda peraturan yang berlaku tentang mengurus barang-barang yang dirampas ialah ordonnantie dalam Staatsblad 1860 No. 64 yang diubah paling akhir dalam staatsblad 1934 No. 210. Kecuali tentang barang-barang yang dirampas ordonnantie itu memuat juga peraturan tentang barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya. Pada waktu pemerintahan Balatentara Jepang Jawa Gunseikan pada tanggal 23-11-2603 mengeluarkan peraturan tentang barang-barang yang dirampas oleh pengadilan. Peraturan itu tidak diumumkan dan dalam beberapa hal, terutama dalam prakteknya, tidak memuaskan. Oleh karena itu Pemerintahan menganggap perlu untuk mengadakan peraturan baru tentang mengurus barang-barang yang dirampas oleh pengadilan dan barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya. Lain dari pada dalam peraturan Hindia Belanda, dalam peraturan ini diadakan perbedaan antara mengurus barang-barang yang dirampas dan barang-barang bukti. Barang-Barang yang dirampas itu pada waktu sekarang ternyata dapat berharga beribu-ribu rupiah dan penting bagi masyarakat. Sebaliknya barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya pada umumnya sedikit sekali harganya, sebab jikalau berharga besar yang berhak menerimanya tentunya dengan selekas-lekasnya akan berusaha meminta barang itu. Perbedaan cara mengurus antara dua macam barang itu ternyata juga pada pengawasan. Pengawasan terhadap pengurangan barang-barang yang dirampas diserahkan kepada Jaksa Agung yang mendapat laporan baik dari Residen maupun dari Jaksa. Terhadap barang bukti pengawasan itu cukup diserahkan kepada Ketua Kantor. Penyimpanan pengaturan pada pasal 3 ayat 2 diperlukan karena banyak (bahkan pada umumnya) perkara yang diajukan kepada Pengadilan Kepolisian tidak melalui Kejaksaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…