Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946
TENTANG PERATURAN TENTANG MENCABUT PERATURAN NO. 6 TAHUN 1946 TENTANG MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1946 berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa yang harus menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung;
b.
bahwa kesukaran perhubungan lalu lintas yang dimaksudkan diatas tidak ada lagi dan Mahkamah Tentara Agung sekarang dapat menjalankan sepenuhnya segala kekuasaan dan kewajibannya;
c.
bahwa berhubung dengan itu Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa sekarang harus dihapuskan dan pekerjaan yang dimulainya dapat diteruskan oleh Mahkamah Tentara Agung;
Mengingat
:
1.
pasal 22 Undang-undang tentang Pengadilan Tentara;
2.
pasal 5 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENCABUT PERATURAN NO. 6 TAHUN 1946 TENTANG MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.