Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:11
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946
TENTANG
PERATURAN TENTANG MENCABUT PERATURAN NO. 6 TAHUN 1946 TENTANG MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1946 berhubung dengan kesukaran perhubungan lalu lintas untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa yang harus menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara Agung;
b.
bahwa kesukaran perhubungan lalu lintas yang dimaksudkan diatas tidak ada lagi dan Mahkamah Tentara Agung sekarang dapat menjalankan sepenuhnya segala kekuasaan dan kewajibannya;
c.
bahwa berhubung dengan itu Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa sekarang harus dihapuskan dan pekerjaan yang dimulainya dapat diteruskan oleh Mahkamah Tentara Agung;
Mengingat
:
1.
pasal 22 Undang-undang tentang Pengadilan Tentara;
2.
pasal 5 Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MENCABUT PERATURAN NO. 6 TAHUN 1946 TENTANG MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Pasal 1
Mencabut Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1946 No. 6 tahun 1946 dengan peraturan mana untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…