Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012
TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B di Indonesia perlu melanjutkan dan memperluas kebijakan akses memberikan akses terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral yang saat ini masih dilindungi Paten;
b.
bahwa Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Antiviral dan Antiretroviral;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT ANTIVIRAL DAN ANTIRETROVIRAL
Pasal 1
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak obat Antiviral dan Antiretroviral untuk pengobatan penyakit Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Hepatitis B.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Nama Zat Aktif, nama Pemegang Paten, nomor Paten dan jangka waktu pelaksanaan Paten obat Antiviral dan Anti-retroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Kesehatan menunjuk Industri Farmasi sebagai pelaksana Paten untuk dan atas nama Pemerintah melaksanakan Paten obat Antiviral dan Antiretroviral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Industri Farmasi memberikan imbalan kepada Pemegang Paten sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.
(2)
Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melanjutkan dan memperluas kebijakan akses terhadap obat Antiviral dan Antiretroviral yang masih dilindungi Paten dalam upaya penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Hepatitis B di Indonesia. Peraturan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 yang sudah tidak memadai lagi sebagai dasar hukum.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.