Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:33
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Sengketa Kepegawaian & Maladministrasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b.
bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi;
c.
bahwa Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
4.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
b.
menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c.
mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d.
meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 4
(1)
Organisasi JDIHN terdiri atas:
a.
Pusat JDIHN; dan
b.
Anggota JDIHN.
(2)
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan Pusat JDIHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada:
1.
Kementerian Negara;
2.
Sekretariat Lembaga Negara;
3.
Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
4.
Pemerintah Provinsi;
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
6.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b.
Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
c.
Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pimpinan Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
(2)
Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2, bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
(3)
Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 4 bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.
(2)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI PUSAT DAN ANGGOTA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 8
(1)
Pusat JDIHN bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi:
a.
Organisasi;
b.
Sumber Daya Manusia;
c.
Koleksi Dokumen Hukum;
d.
Teknis pengelolaan;
e.
Sarana prasarana;
f.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2)
Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN;
b.
penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum;
c.
pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN;
d.
sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIHN;
e.
pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
f.
pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum; dan
g.
monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIHN.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknik dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pusat JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dibantu oleh tim pembina dan tim teknis JDIHN yang terdiri dari:
a.
Pakar hukum;
b.
Pakar dokumentasi; dan
c.
Pakar teknologi informasi dan komunikasi.
(2)
Pembentukan, susunan keanggotaan, dan tugas tim pembina serta tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Anggota JDIHN bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya.
(2)
Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya;
b.
Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
c.
Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
d.
Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
e.
Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
f.
Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ANGGARAN
Pasal 12
Anggaran kegiatan JDIHN dibebankan pada instansi masing-masing melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 82
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…