Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI SEKRETARIS NEGARA, MENTERI KEUANGAN, DAN JAKSA AGUNG UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA TERKAIT KASUS PT BANK CENTURY, TBK., YANG BERADA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain dimana aset tersebut berada;
b.
bahwa untuk melindungi kepentingan Warga Negara dan Badan-Badan Hukum sebagai korban atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus di PT Bank Century, Tbk. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI SEKRETARIS NEGARA, MENTERI KEUANGAN, DAN JAKSA AGUNG UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA TERKAIT KASUS PT BANK CENTURY, TBK., YANG BERADA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan untuk:
a.
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri;
b.
membentuk Tim Pendukung; dan
c.
mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
(3)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wakil Presiden memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden melalui Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 25
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri. Diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain dimana aset tersebut berada. Untuk melindungi kepentingan Warga Negara dan Badan-Badan Hukum sebagai korban atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus di PT Bank Century, Tbk., diperlukan langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan Presiden ini menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.