Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Penugasan Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus Pt Bank Century, Tbk., Yang Berada Di Luar Negeri
KPK & Kelembagaan AntikorupsiPencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI SEKRETARIS NEGARA, MENTERI KEUANGAN, DAN JAKSA AGUNG UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PENGEMBALIAN ASET HASIL TINDAK PIDANA TERKAIT KASUS PT BANK CENTURY, TBK., YANG BERADA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain dimana aset tersebut berada;
b.
bahwa untuk melindungi kepentingan Warga Negara dan Badan-Badan Hukum sebagai korban atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus di PT Bank Century, Tbk. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI SEKRETARIS NEGARA, MENTERI KEUANGAN, DAN JAKSA AGUNG UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA TERKAIT KASUS PT BANK CENTURY, TBK., YANG BERADA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan untuk:
a.
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri;
b.
membentuk Tim Pendukung; dan
c.
mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
(3)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wakil Presiden memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden melalui Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 25
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri. Diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui permintaan timbal balik/Mutual Legal Assistance (MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain dimana aset tersebut berada. Untuk melindungi kepentingan Warga Negara dan Badan-Badan Hukum sebagai korban atas tindak pidana yang terjadi dalam kasus di PT Bank Century, Tbk., diperlukan langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan Presiden ini menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan penanganan pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk. yang berada di luar negeri.
Nasoha, Ahmad Muhamad Mustain, Wiedhar Saputri, Ananda Megha
Jurnal Bedah HukumVol. 6No. 12022
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.