Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran Dan Persahabatan Republik Indonesia Dan Republik Demokratik Timor–leste
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:72
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Hak Asasi Manusia
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Penanganan Pelanggaran
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2011
TENTANG
RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR–LESTE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor–Leste dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste pada tanggal 14 Desember 2004 untuk menuntaskan penyelesaian peristiwa pada periode menjelang, semasa, dan segera sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur tahun 1999;
b.
bahwa KKP dimandatkan untuk mencari kebenaran konklusif berkenaan dengan peristiwa menjelang, semasa, dan segera sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur tahun 1999, dengan tujuan memajukan rekonsiliasi dan persahabatan serta menjamin agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang;
c.
bahwa KKP telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan Laporan Akhir kepada Kepala Negara/Pemerintahan Republik Indonesia dan Kepala Negara/Pemerintahan Republik Demokratik Timor–Leste pada tanggal 15 Juli 2008 dan dalam Pernyataan Bersama, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste telah menerima keseluruhan isi dan rekomendasi yang terkandung dalam Laporan Akhir KKP dan bertekad untuk melaksanakan rekomendasi melalui sebuah rencana aksi;
d.
bahwa telah dilaksanakan proses konsultasi baik di tingkat nasional maupun di tingkat bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste yang telah menghasilkan suatu kesepakatan atas rancangan rencana aksi implementasi rekomendasi KKP;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor–Leste;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor–Timur;
3.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Periode 2010-2014;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI IMPLEMENTASI REKOMENDASI KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR–LESTE
Pasal 1
Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor–Leste adalah Rencana Aksi yang disusun sebagai hasil konsultasi tingkat nasional antara instansi Pemerintah Republik Indonesia dan tingkat bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste guna menuntaskan penyelesaian permasalahan bekas Provinsi Timor–Timur atas prinsip rekonsiliatif dan berwawasan ke depan berdasarkan laporan dan rekomendasi KKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan sebagai sarana untuk:
a.
menuntaskan penyelesaian persoalan masa lalu Indonesia dan Timor–Leste serta untuk memajukan hubungan bilateral antara rakyat dan pemerintah kedua negara dalam semangat persaudaraan, persahabatan, kemitraan, rekonsiliatif, dan berwawasan ke depan;
b.
mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar tidak terulang kembali peristiwa serupa sebagaimana terjadi di Timor–Timur tahun 1999 yang tercantum dalam Laporan Akhir KKP, melalui reformasi kelembagaan, legislasi nasional, dan pengembangan kapasitas.
(2)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Unsur-unsur kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga-lembaga lainnya sebagai pelaksana Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan program Rencana Aksi di setiap kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada anggaran belanja kementerian atau lembaga masing-masing.
(2)
Pembiayaan dari pihak ketiga (internasional) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia mengoordinasikan konsultasi bilateral dengan pihak Timor–Leste mengenai pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Aksi secara nasional, menyelenggarakan rapat koordinasi baik secara reguler maupun sesuai kebutuhan dan melaporkan kepada Presiden RI paling tidak 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk Kelompok Kerja Pemantauan Pelaksanaan Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor–Leste mengenai Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang dibentuk pada tanggal 14 Desember 2004 untuk menuntaskan penyelesaian peristiwa pada periode menjelang, semasa, dan segera sesudah jajak pendapat di bekas Provinsi Timor-Timur tahun 1999. KKP telah menyerahkan Laporan Akhir kepada Kepala Negara/Pemerintahan kedua negara pada tanggal 15 Juli 2008 dan dalam Pernyataan Bersama, kedua pemerintah telah menerima keseluruhan isi dan rekomendasi yang terkandung dalam Laporan Akhir KKP dan bertekad untuk melaksanakan rekomendasi melalui sebuah rencana aksi. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi KKP yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan koordinasi oleh Menteri Luar Negeri untuk konsultasi bilateral dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk koordinasi nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…