Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:60
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011
TENTANG
PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Hesham Al-Warraq, terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Century Tbk. telah mengajukan permohonan terhadap Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan arbitrase secara ad hoc di bawah Organisasi Konferensi Islam;
b.
bahwa untuk melindungi kepentingan Negara dalam menghadapi permohonan arbitrase sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengambil langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Hesham Al-Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM
Pasal 1
Menugaskan Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara Pemerintah Republik Indonesia dan Hesham Al-Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:
a.
mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b.
mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;
c.
membentuk Tim Pendukung;
d.
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan mendapatkan arahan dari Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan berakhirnya penyelesaian sengketa arbitrase.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…