1. Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012
TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 1
Membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Komite TPPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Komite TPPU berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU melaksanakan fungsi:
a.
perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b.
pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c.
pengoordinasian langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk pendanaan terorisme; dan
d.
pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari:
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
b.
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c.
Sekretaris merangkap: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
d.
Anggota:
1.
Gubernur Bank Indonesia;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Luar Negeri;
4.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5.
Menteri Dalam Negeri;
6.
Jaksa Agung;
7.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8.
Kepala Badan Intelijen Negara;
9.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
10.
Kepala Badan Narkotika Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Komite TPPU mengadakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Dalam hal diperlukan, Komite TPPU dapat mengundang kementerian, lembaga, badan, asosiasi, penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan/atau jasa, ahli, atau pihak lain yang dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Setiap anggota Komite TPPU harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Komite.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a.
Ketua: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b.
Wakil Ketua: Deputi V Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
c.
Anggota:
1.
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi Internasional;
2.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Perbankan;
3.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran;
4.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
5.
Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
6.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan;
7.
Direktur Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
8.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
9.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri;
12.
Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
13.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
14.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
15.
Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
16.
Deputi Kepala Badan Intelijen Negara Bidang Kontra Intelijen;
17.
Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
18.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tim Pelaksana melakukan pertemuan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap anggota Tim Pelaksana harus menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan Tim Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Komite TPPU dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komite TPPU.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit kerja di lingkungan PPATK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Komite TPPU dapat membentuk kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
(2)
Pembentukan kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite TPPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Ketua Komite TPPU melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komite TPPU kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 21
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Presiden ini membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan 4 fungsi utama yaitu perumusan arah kebijakan dan strategi, pengoordinasian pelaksanaan program, pengoordinasian langkah-langkah penanganan termasuk pendanaan terorisme, serta pemantauan dan evaluasi. Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri dari Ketua (Menko Polhukam), Wakil Ketua (Menko Perekonomian), Sekretaris (Kepala PPATK), dan 10 Anggota dari berbagai kementerian dan lembaga. Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan 18 anggota dan Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan PPATK. Pembiayaan Komite TPPU dibebankan pada Anggaran Belanja PPATK. Peraturan Presiden ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.