Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012
TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan sejalan dengan komitmen Pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003, dipandang perlu menyusun Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
b.
bahwa Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dimaksudkan sebagai acuan langkah-langkah strategis Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 yang selanjutnya disebut Stranas PPK adalah dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta peranti anti korupsi.
2.
Aksi PPK adalah kegiatan atau program yang dijabarkan dari Stranas PPK untuk dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
3.
Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.
Hasil pelaksanaan Stranas PPK meliputi hasil pemantauan, evaluasi, dan laporan capaian Aksi PPK, serta hasil evaluasi Stranas PPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Stranas PPK sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2)
Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri didukung oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, dikoordinasikan oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung oleh instansi terkait lainnya.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas PPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pelaksanaan Stranas PPK kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan Stranas PPK, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3)
Mekanisme pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Hasil pelaksanaan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi bahan pelaporan pada forum Konferensi Negara-Negara Peserta (Conference of the States Parties) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
(2)
Bahan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional, Kementerian yang membidangi urusan politik dan hubungan luar negeri, dan instansi terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Biaya pelaksanaan Stranas PPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 122
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sejalan dengan komitmen Pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dimaksudkan sebagai acuan langkah-langkah strategis Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Peraturan ini mengatur tentang definisi, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Stranas PPK.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.