Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:55
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan sejalan dengan komitmen Pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003, dipandang perlu menyusun Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
b.
bahwa Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dimaksudkan sebagai acuan langkah-langkah strategis Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI JANGKA PANJANG TAHUN 2012-2025 DAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2012-2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 yang selanjutnya disebut Stranas PPK adalah dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta peranti anti korupsi.
2.
Aksi PPK adalah kegiatan atau program yang dijabarkan dari Stranas PPK untuk dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
3.
Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.
Hasil pelaksanaan Stranas PPK meliputi hasil pemantauan, evaluasi, dan laporan capaian Aksi PPK, serta hasil evaluasi Stranas PPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Stranas PPK sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2)
Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri didukung oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, dikoordinasikan oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung oleh instansi terkait lainnya.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas PPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PPK sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pelaksanaan Stranas PPK kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dalam melaksanakan Stranas PPK, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3)
Mekanisme pelibatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Hasil pelaksanaan Stranas PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menjadi bahan pelaporan pada forum Konferensi Negara-Negara Peserta (Conference of the States Parties) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.
(2)
Bahan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional, Kementerian yang membidangi urusan politik dan hubungan luar negeri, dan instansi terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Biaya pelaksanaan Stranas PPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 122
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sejalan dengan komitmen Pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dimaksudkan sebagai acuan langkah-langkah strategis Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Peraturan ini mengatur tentang definisi, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Stranas PPK.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…