1. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999.
3. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan susunan; kekuasaan; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012
TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dibentuk sebuah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal.
(2)
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEPANITERAAN
Bagian KesatuTugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 2
(1)
Kepaniteraan merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.
(2)
Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
b.
pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c.
pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)
Fungsi Kepaniteraan menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepaniteraan mempunyai wewenang:
a.
menyatakan permohonan telah memenuhi kelengkapan atau belum memenuhi kelengkapan;
b.
menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
c.
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan;
d.
menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
e.
menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan;
f.
memberikan pertimbangan pengangkatan, pemindahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaOrganisasi
Pasal 3
(1)
Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.
(2)
Panitera dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera Pengganti Tingkat II.
(3)
Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional kepaniteraan non angka kredit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKepangkatan, Kenaikan Pangkat, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 4
Jenjang pangkat untuk Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera Pengganti Tingkat II yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan batas jenjang pangkat dalam jabatan yang diduduki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2)
Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, Panitera Pengganti Tingkat II, dan pejabat fungsional lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera, calon Panitera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah sarjana hukum;
b.
lulus ujian kompetensi;
c.
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d.
paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; dan
e.
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda, calon Panitera Muda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah sarjana hukum;
b.
lulus ujian kompetensi;
c.
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d.
paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
e.
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat I, calon Panitera Pengganti Tingkat I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah sarjana hukum;
b.
lulus ujian kompetensi;
c.
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d.
paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a; dan
e.
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(4)
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Tingkat II, calon Panitera Pengganti Tingkat II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berijazah sarjana hukum;
b.
lulus ujian kompetensi;
c.
berpengalaman di bidang kepaniteraan;
d.
paling rendah memiliki pangkat Penata golongan ruang III/c; dan
e.
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Di lingkungan Kepaniteraan dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBatas Usia Pensiun
Pasal 9
(1)
Batas usia pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(2)
Batas usia pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan mempertimbangkan aspek prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan.
(3)
Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perpanjangan batas usia pensiun Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2)
Perpanjangan batas usia pensiun Panitera Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian KesatuTugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 11
(1)
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.
(2)
Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b.
penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c.
pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
d.
pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
b.
pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
c.
pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
d.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
e.
penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f.
pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(4)
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretariat Jenderal mempunyai wewenang:
a.
menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran Mahkamah Konstitusi;
b.
menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara;
c.
menandatangani perjanjian kerja sama; dan
d.
menetapkan peraturan, keputusan dan aturan kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaOrganisasi
Pasal 12
(1)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(3)
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4)
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
(3)
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian.
(4)
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian.
(5)
Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(6)
Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 14
(1)
Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2)
Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat diangkat jabatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN KEPEGAWAIAN
Pasal 17
Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal adalah Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 19
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Hal-hal yang terkait dengan kepegawaian yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini, pengaturannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan Presiden ini mengatur tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang meliputi kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, batas usia pensiun, pembinaan kepegawaian, pendanaan, serta ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.