Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas hubungan sosial dan ekonomi antara negara Indonesia dengan negara Kamboja, negara Laos, dan negara Myanmar di kawasan ASEAN, telah disepakati untuk memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga negara pemegang paspor biasa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Kamboja, Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Laos, dan Pemerintah Uni Myanmar berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal yang dituangkan dalam bentuk Pernyataan Bersama;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4541);
4.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, dengan menambahkan Kamboja pada huruf m, Laos pada huruf n, dan Myanmar pada huruf o sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Thailand;
b.
Malaysia;
c.
Singapura;
d.
Brunei Darussalam;
e.
Phillipina;
f.
Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);
g.
Macao Special Administration Region (Macao SAR);
h.
Chili;
i.
Maroko;
j.
Peru;
k.
Vietnam;
l.
Ekuador;
m.
Kamboja;
n.
Laos; dan
o.
Myanmar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Bistok Simbolon
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.