1. bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368) dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga undang-undang tersebut perlu diganti;
bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang- undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. JATI DIRI
3. KEDUDUKAN
4. PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
5. POSTUR DAN ORGANISASI
6. PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI
7. PRAJURIT
8. PEMBIAYAAN
9. HUBUNGAN KELEMBAGAAN
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009
TENTANG PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
TNI adalah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan dibawah Panglima.
2.
Aktivitas Bisnis TNI adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
3.
Aktivitas Bisnis TNI secara langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI.
4.
Aktivitas Bisnis TNI secara tidak langsung adalah setiap kegiatan usaha komersial yang dimiliki dan dikelola oleh TNI, dilakukan melalui Koperasi atau Yayasan bekerjasama dengan pihak ketiga.
5.
Pengambilalihan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengambil alih aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI.
6.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
8.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna atau bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TNI
Pasal 2
Pemerintah melakukan pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan berdasarkan asas:
a.
keadilan;
b.
kepastian hukum;
c.
partisipasi;
d.
transparansi; dan
e.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengambilalihan seluruh Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui:
a.
pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI;
b.
penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI;
c.
penataan pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENATAAN KOPERASI DAN YAYASAN
Pasal 5
Pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tujuan pendiriannya.
(2)
Dalam hal kegiatan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya, terhadap Koperasi dan Yayasan tersebut dapat dilakukan langkah-langkah berupa penggabungan atau pembubaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka penataan Koperasi dan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengurus Koperasi dan Yayasan dilarang mengalihkan atau membagikan kekayaan Koperasi atau Yayasan kepada siapapun sampai dengan penataan selesai dilakukan, kecuali dengan persetujuan Menteri Pertahanan.
(2)
Kekayaan Koperasi atau Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham, penyertaan modal dalam badan usaha lain, atau aset tetap yang dimiliki Koperasi atau Yayasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
Penataan terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TIM PENGENDALI AKTIVITAS BISNIS TNI
Pasal 9
(1)
Dalam rangka pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Tim Pengendali Aktivitas Bisnis TNI, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
melakukan evaluasi atas hasil inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung;
b.
mengusulkan langkah-langkah pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memonitor pelaksanaan pengambilalihan;
d.
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertahanan.
(3)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim dapat:
a.
meminta dokumen, keterangan, data dan/atau melakukan kunjungan langsung yang diperlukan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung;
b.
menggunakan jasa konsultan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas;
c.
melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama serta meminta bantuan, masukan atau pendapat dengan atau kepada instansi pemerintah, asosiasi profesi, pakar dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
(4)
Keanggotaan Tim terdiri atas wakil dari:
a.
Departemen Pertahanan;
b.
Departemen Keuangan;
c.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
e.
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
f.
Markas Besar TNI; dan
g.
Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(5)
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditambah sesuai kebutuhan dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
(6)
Menteri Pertahanan dapat membentuk Sub Tim atau Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(7)
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim, dibebankan kepada Anggaran Belanja pada Departemen Pertahanan.
(8)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Menteri Pertahanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berlakunya Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, pemanfaatan Barang Milik Negara yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan penyetoran hasil pemanfaatan ke kas negara, besaran tarif, jangka waktu pemanfaatan, dan/atau hak dan kewajiban para pihak, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengambilalihan dilakukan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Pengambilalihan dilakukan melalui pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI, penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI, dan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI. Dalam rangka pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, dibentuk Tim Pengendali Aktivitas Bisnis TNI yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.