Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:37
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti Invensi atau bagian-bagian tertentu dari suatu Invensi yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan Hak Kekayaan Intelektual dalam pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kementerian yang dipimpin oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pewarisan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
wasiat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perjanjian tertulis; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Paten yang beralih atau dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan pencatatan pengalihan Paten diajukan dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan pencatatan pengalihan Paten dapat diajukan oleh Pemohon atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Pemohon tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Permohonan pencatatan pengalihan Paten memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
nomor dan judul Paten;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Syarat Pencatatan Pengalihan Paten
Pasal 4
(1)
Pencatatan Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah membayar biaya tahunan atas Paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kelengkapan dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b besarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Pewarisan
Pasal 5
(1)
Dalam hal Pemegang Paten meninggal dunia, ahli waris Pemegang Paten mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat Paten yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat kematian Pemegang Paten;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk mereka yang beragama Islam, atau akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
akta penunjukan kepada salah seorang ahli waris dalam hal ahli waris lebih dari satu orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan ahli waris yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena pewarisan dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada ahli waris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberitahuan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan dianggap ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam hal ahli waris tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka ahli waris menyatakan pelepasan Paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal ahli waris menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Hibah
Pasal 8
Pemegang Paten dapat menghibahkan Patennya kepada orang atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penerima Paten karena hibah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat Paten yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
salinan akta hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena hibah dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena hibah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberitahuan kepada penerima Paten karena hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan Paten karena hibah dianggap ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal penerima Paten karena hibah tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka penerima Paten karena hibah menyatakan pelepasan Paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan penerima Paten karena hibah mengenai pelepasan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penerima Paten karena hibah menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Wasiat
Pasal 12
(1)
Perorangan Pemegang Paten dapat mewasiatkan Patennya kepada orang atau badan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah Pemegang Paten yang membuat wasiat meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Penerima Paten karena wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat Paten yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat kematian Pemegang Paten;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
salinan akta wasiat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena wasiat dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena wasiat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberitahuan kepada penerima Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan Paten karena wasiat dianggap ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal penerima Paten karena wasiat tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka penerima Paten karena wasiat menyatakan pelepasan Paten tersebut dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan penerima Paten karena wasiat mengenai pelepasan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penerima Paten karena wasiat menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena wasiat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Perjanjian Tertulis
Pasal 16
(1)
Penerima Paten karena perjanjian tertulis mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat Paten yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perjanjian tertulis tentang pengalihan Paten;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena perjanjian tertulis dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena perjanjian tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberitahuan kepada penerima Paten karena perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pengalihan Paten karena perjanjian tertulis dianggap ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena perjanjian tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Karena Sebab Lain Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-undangan
Pasal 18
(1)
Penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sertifikat Paten yang bersangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pengalihan Paten hanya sebagian dari Paten tersebut, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan atau salinan bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dalam Daftar Umum Paten dan pada sertifikat Paten yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Paten dan memberitahukannya kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberitahuan kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan sertifikat Paten yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dipenuhi, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dianggap ditarik kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal Penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, maka Penerima Paten tersebut menyatakan pelepasan Paten dan memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan surat pernyataan Penerima Paten dimaksud mengenai pelepasan Paten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan menyatakan pelepasan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Paten tersebut dapat dibatalkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Biaya tahunan atas Paten dibebankan kepada penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1)
Pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten yang dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Peraturan ini memuat ketentuan umum tentang definisi istilah-istilah terkait Paten, ketentuan umum tentang pencatatan pengalihan Paten, syarat pencatatan pengalihan Paten, tata cara pencatatan pengalihan Paten karena berbagai sebab (pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain), ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Setiap jenis pengalihan Paten memiliki persyaratan dokumen yang berbeda yang harus dilampirkan dalam permohonan pencatatan pengalihan Paten kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…