1. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;
bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana.
2. Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
3. LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
4. SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN BANTUAN
5. KETENTUAN PIDANA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 1
(1)
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam hal anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berasal dari pegawai negeri sipil maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang kepangkatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam hal anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berasal dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia maka pemberhentian jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberhentikan karena:
a.
meninggal dunia;
b.
masa tugasnya telah berakhir;
c.
atas permintaan sendiri;
d.
sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus;
e.
melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; atau
f.
dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada Presiden untuk ditetapkan pemberhentian sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan dalam sidang paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap yang bersangkutan diterima.
(2)
Pemeriksaan terhadap anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui keputusan sidang paripurna dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat perintah pemeriksaan dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan pengaduan, laporan, atau temuan.
(3)
Pengusulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan sidang paripurna Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Presiden menetapkan keputusan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usul pemberhentian.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada akhir bulan sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk mengisi kekosongan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai akibat pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Presiden dapat mengangkat Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2)
Masa jabatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang digantikannya.
(3)
Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan oleh Presiden kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal masa jabatan seluruh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berakhir maka calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipilih berdasarkan seleksi.
(2)
Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(3)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berakhir.
(4)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a.
2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b.
3 (tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(5)
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dilarang menjadi anggota panitia seleksi.
(6)
Anggota panitia seleksi tidak dapat dicalonkan sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(7)
Dalam melaksanakan pemilihan, panitia seleksi bekerja secara independen dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Panitia seleksi memilih calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memenuhi persyaratan yang tata cara pemberian persetujuan, jumlah calon yang dipilih, jangka waktu pengajuan calon anggota, dan penempatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan Presiden ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menetapkan anggota yang telah memperoleh persetujuan DPR dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Dalam hal anggota berasal dari pegawai negeri sipil, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil dan dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang kepangkatan. Anggota dapat diberhentikan karena berbagai alasan termasuk meninggal dunia, masa tugas berakhir, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani, melakukan perbuatan tercela, atau dipidana karena tindak pidana kejahatan. Untuk mengisi kekosongan anggota, Presiden dapat mengangkat Anggota Pengganti atas usul Ketua LPSK dengan masa jabatan adalah sisa masa jabatan yang digantikannya. Dalam hal masa jabatan seluruh anggota berakhir, calon anggota dipilih berdasarkan seleksi oleh panitia seleksi yang terdiri atas 5 orang (2 dari unsur pemerintah dan 3 dari unsur masyarakat). Panitia seleksi bekerja secara independen dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.