Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012
TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ketua Harian: Menteri Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menteri Dalam Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menteri Perindustrian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menteri Perdagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Menteri Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Menteri Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Ketua Lembaga Sensor Film.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA
Pasal 7
(1)
Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 10
(1)
Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal dipandang perlu, rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SEKRETARIAT
Pasal 13
(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 14
Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian Agama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 66
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, dan mempunyai tugas mengoordinasikan, memantau, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama, evaluasi dan pelaporan terkait pencegahan dan penanganan pornografi. Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi Gugus Tugas, pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten/Kota, tata kerja, sekretariat, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.