1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional;
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN KEJAKSAAN
3. TUGAS DAN WEWENANG
4. KETENTUAN LAIN
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011
TENTANG KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai tugas, wewenang, dan kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
b.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Komisi Kejaksaan adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Jaksa Agung adalah pimpinan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Jaksa adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Bagian PertamaKedudukan
Pasal 2
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
(1)
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas
Pasal 3
Komisi Kejaksaan mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWewenang
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang:
a.
menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan apabila:
(1)
Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengambilalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat dilakukan apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Komisi Kejaksaan memberitahukan kepada Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau mengambil alih pemeriksaan.
(1)
Seluruh Jaksa dan pegawai Kejaksaan wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komisi Kejaksaan dalam rangka melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atau mengambil alih pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta, Komisi Kejaksaan mengajukan usul kepada atasan yang bersangkutan agar menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
(1)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan melaporkannya kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan rekomendasi berupa:
a.
penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian penghargaan kepada Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berprestasi dalam melaksanakan tugas kedinasannya; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberian sanksi terhadap Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan:
a.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik yang dipimpin oleh Jaksa Agung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berhak mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus dan/atau perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Komisi Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Komisi Kejaksaan wajib memberitahukan secara tertulis rencana pengambilalihan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan ulang dan atau pemeriksaan tambahan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan kepada aparat pengawasan internal Kejaksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Komisi Kejaksaan wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada:
(1)
Komisi Kejaksaan wajib melaporkan hasil pemeriksaannya kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepolisian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jaksa Agung, Kepolisian dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komisi Kejaksaan memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada Pelapor/Pengadu dalam hal dugaan pelanggaran Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan berasal dari pengaduan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Komisi Kejaksaan wajib:
a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian KesatuSusunan Keanggotaan
Pasal 15
Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
(1)
Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sekretaris merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
6 (enam) orang Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(1)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan dipilih dari dan oleh anggota melalui tata cara yang diatur oleh Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSekretariat Komisi Kejaksaan
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Kejaksaan dibantu Sekretariat Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat Komisi Kejaksaan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sekretariat Komisi Kejaksaan secara fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kejaksaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan adalah jabatan struktural Eselon IIa yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas usul Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(1)
Sekretariat Komisi Kejaksaan terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IVa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan usulan Komisi Kejaksaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKelompok Kerja
Pasal 21
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan, Ketua Komisi Kejaksaan membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTata Kerja
Pasal 22
Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(1)
Pengambilan keputusan Komisi Kejaksaan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Komisi Kejaksaan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(1)
Komisi Kejaksaan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Kejaksaan dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada Presiden mengenai:
(1)
Komisi Kejaksaan menyampaikan laporan triwulan, laporan tahunan, dan laporan akhir tugas kepada Presiden mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan tugas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pertimbangan dan rekomendasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan mengenai tata kerja Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Komisi Kejaksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 26
Anggota Komisi Kejaksaan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan harus memenuhi syarat;
a.
Warga Negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melaporkan harta kekayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Calon anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili Pemerintah diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Presiden.
(1)
Calon anggota Komisi Kejaksaan yang mewakili Pemerintah diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon anggota Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Panitia Seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum dan tokoh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(1)
Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebanyak 2 (dua) kali jumlah Anggota Komisi Kejaksaan yang dibutuhkan untuk dipilih Presiden.
(1)
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebanyak 2 (dua) kali jumlah Anggota Komisi Kejaksaan yang dibutuhkan untuk dipilih Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nama-nama calon Anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(1)
Anggota Komisi Kejaksaan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Komisi Kejaksaan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Anggota Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Komisi Kejaksaan yang telah berakhir masa jabatannya secara otomatis tetap menjabat sebelum ditetapkannya anggota Komisi Kejaksaan yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai anggota Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 selama menjabat sebagai anggota Komisi Kejaksaan tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan, kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai anggota Komisi Kejaksaan, kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Sebelum memangku jabatannya, Anggota Komisi Kejaksaan wajib diambil sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Anggota Komisi Kejaksaan wajib diambil sumpah atau janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Komisi Kejaksaan yang berhalangan diambil sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Anggota Komisi Kejaksaan yang berasal dari unsur masyarakat dilarang merangkap menjadi:
a.
Pejabat negara menurut peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Hakim atau Jaksa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Advokat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengurus partai politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberhentian
Pasal 36
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
a.
Meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Berakhir masa jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kejaksaan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Melanggar sumpah jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melakukan perbuatan tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Anggota Komisi Kejaksaan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, apabila:
a.
Terdapat perintah penangkapan yang diikuti penahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Kejaksaan, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Kejaksaan, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil Panitia Seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan unsur keterwakilan Anggota Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa jabatan Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Komisi Kejaksaan Pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Komisi Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 40
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Kepada anggota Komisi Kejaksaan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(1)
Kepada anggota Komisi Kejaksaan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Komisi Kejaksaan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Hasil seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Jaksa Agung sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dipertimbangkan sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan dengan memperhatikan komposisi keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan ini sudah harus terbentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka:
a.
Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip, dokumen, barang inventaris dan peralatan kantor lainnya yang berkaitan dengan tugasnya kepada Sekretariat Komisi Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan dibebankan kepada anggaran belanja Kejaksaan Republik Indonesia sampai dengan Komisi Kejaksaan dan Sekretariat Komisi Kejaksaan memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Bistok Simbolon
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan melakukan pengaturan kembali mengenai tugas, wewenang, dan kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan. Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari unsur masyarakat sebanyak 6 orang dan yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 orang. Peraturan Presiden ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan wewenang Komisi Kejaksaan, susunan organisasi dan tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota, pembiayaan dan hak keuangan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.