Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor tidak termasuk sebagai kewenangan Propinsi;
b.
bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 5 Mei 1999 Nomor 551.32-535, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 24 Mei 1999 Nomor 6 Seri C, dinyatakan tidak berlaku lagi, setelah Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota masing-masing sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan dan dinyatakan berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hal-hal yang menyangkut personil, pembiayaan peralatan, sarana, prasarana dan dokumen yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat
Ditetapkan di Bandung pada
tanggal 18 Juli 2001
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 Juli 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
DANNY SETIAWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 15 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, yang menetapkan bahwa kewenangan pengujian kendaraan bermotor tidak lagi menjadi kewenangan Propinsi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…