Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumatera Selatan sekaligus wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dengan tidak mengeluarkan biaya apapun kepada Penerima Bantuan Hukum.
4.
Biro Hukum dan HAM adalah Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel.
5.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
6.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini.
7.
Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Gubernur.
8.
Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
9.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
10.
Litigasi adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan.
11.
Non litigasi adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a.
menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b.
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c.
menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Sumatera Selatan; dan
d.
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
keadilan;
b.
persamaan kedudukan di dalam hukum;
c.
keterbukaan;
d.
efisiensi;
e.
efektivitas; dan
f.
akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
(2)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.
(3)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(2)
Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Pasal 6
(1)
Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2)
Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Biro Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Biro Hukum dan HAM berwenang:
a.
mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini; dan
b.
melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah terakreditasi berdasarkan Undang-Undang untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
(2)
Verifikasi dilaksanakan oleh Biro Hukum dan HAM sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
berbadan hukum;
b.
terakreditasi berdasarkan Undang-Undang;
c.
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d.
memiliki pengurus; dan
e.
memiliki program Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a.
melakukan rekrutmen terhadap advokat atau pengacara, dosen dan mahasiswa fakultas hukum tingkat akhir di Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
b.
melakukan pelayanan Bantuan Hukum;
c.
menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d.
menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini;
e.
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM
Pasal 10
Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk:
a.
melaporkan kepada Gubernur melalui Biro Hukum dan HAM tentang penyelenggaraan dan penggunaan anggaran program Bantuan Hukum setiap 6 (enam) bulan sekali;
b.
menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
c.
memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a.
mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
b.
mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c.
mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a.
menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
b.
membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal 14
(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b.
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
c.
melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh 2 (dua) orang tokoh masyarakat setempat.
(2)
Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
(3)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum memberitahukan secara tertulis dan mencantumkan alasan penolakan kepada calon penerima bantuan hukum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2)
Pemberi Bantuan Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 16
(1)
Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a.
hibah atau sumbangan; dan/atau
b.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran Biro Hukum dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 19
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 20
Pelanggaran terhadap kode etik oleh pemberi bantuan hukum dikenakan sanksi kode etik sebagaimana ditetapkan oleh organisasi advokat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Juni 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NURDIN

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumatera Selatan sekaligus wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, sanksi, dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…