Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tindak Pidana Pencucian Uang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 April 2002
Tanggal Pengundangan
:17 April 2002
Tanggal Berlaku
:17 April 2002
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002/ No. 30, TLN NO. 4191, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010

1. Tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusuran dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini telah disesuaikan dengan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FAT, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (reporting parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

MELUMPUHKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM

Ismail Marzuki
WAJAH HUKUM Vol. 1 No. 1 2017

PENGATURAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Beni Kurnia Illahi, Muhammad Ikhsan Alia
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 2 2017

PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Rahman, Daeng
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 4 2021

PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Daeng Rahman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 4 2021

Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia

Shiva, Khadizah Aliyah, Putry, Salsabila Afifany Susanta, Hosnah, Asmak UI
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 10 2024

KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI

Juhari Juhari
Spektrum Hukum Vol. 15 No. 2 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Sunarto -
Spektrum Hukum Vol. 15 No. 1 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMEGANG SAHAM DAN DIREKSI TERHADAP KORPORASI YANG DIPIDANAKAN

Heffinur Heffinur
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2014

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT DAN GABUNGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1261k/Pid.Sus/2015)

Parwila Qonitah, Widodo Tresno Novianto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 5 No. 3 2016

Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi

Mariano Adhyka Susetyo, Supanto Supanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 12 No. 1 2023

URGENSI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS KORUPSI

Gandhung Wahyu F.N., Wahyu F.N., Joko Supriyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 3 No. 3 2014

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…