1. Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2011.
3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diubah antara lain Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Selain itu, pasal yang diubah yaitu Pasal ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentan Keimigrasian
1. bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia;
bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN
3. MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
4. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
5. VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL
6. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN
7. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN
8. RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI
9. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. BIAYA
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTAN KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan keimigrasian untuk mewujudkan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing, perlu meningkatkan fungsi keimigrasian;
c.
bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
Penjelasan: Fungsi Keimigrasian dalam ketentuan ini adalah sebagian dari tugas penyelenggaraan negara di bidang pelayanan dan pelindungan masyarakat, penegakan hukum Keimigrasian, serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.
(2)
Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
Penjelasan: Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai dengan tugasnya sebagai penjaga pintu gerbang negara, bukan penjaga garis batas negara.
(4)
Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b.
diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c.
namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(2)
Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya Orang Asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya.
3.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(2)
Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3)
Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4)
Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan.
5.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1)
Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
Penjelasan: Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan, baik secara manual maupun elektronik.
(2)
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling berkoordinasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1)
Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
Penjelasan: Berakhir demi hukum merupakan alasan berakhirnya Pencegahan dan yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1)
Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Penjelasan: Pelaksanaan ketentuan ayat ini didasarkan pada asas kejahatan ganda (double criminality) oleh masing-masing negara. Misalnya kejahatan peredaran uang palsu, terorisme, atau narkotika yang dinyatakan sebagai tindak pidana di Indonesia dan di negara asal Orang Asing yang bersangkutan.
8.
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
1.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 227
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara Indonesia sebagai negara hukum berkonsekuensi bahwasanya setiap aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan negara Indonesia haruslah berdasarkan atas hukum yang diejawantahkan dengan suatu sistem hukum nasional yang berinduk pada konstitusi yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa penyelenggaraan Keimigrasian yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, turut memerlukan pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun pada tingkat Undang-Undang, penyelenggaraan sektor Keimigrasian dimaksud telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan Undang-Undang yang terdampak akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011 yang memutuskan bahwa frasa "penyelidikan dan" dan frasa "setiap kali" pada Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, dalam perkembangannya, untuk memulihkan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi dan pariwisata yang dapat menarik investor dan wisatawan mancanegara dengan talenta berkemampuan tinggi, Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya untuk menetapkan kebijakan yang memberikan insentif bagi para investor dan wisatawan mancanegara tersebut. Akibatnya, upaya dari Pemerintah Republik Indonesia melalui kebijakan tersebut menimbulkan kebutuhan yang nyata dan mendesak khususnya untuk mengimbanginya dengan penerapan kebijakan secara selektif yang secara konkret perlu dilakukan dengan memperbaiki sistem teknologi informasi agar relevan dengan perkembangan teknologi terkini dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi terhadap lalu lintas orang dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adanya kebutuhan yang nyata dan mendesak dalam implementasi fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian dimaksud, utamanya untuk segera melakukan perbaikan sumber daya, sistem teknologi, dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi lalu lintas orang, berkonsekuensi pada diperlukan penguatan kelembagaan dan sarana prasarana pada lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mana juga akan memerlukan anggaran yang besar sehingga tidak lagi hanya bergantung pada anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memandang perlu untuk mencari alternatif sumber pembiayaan lainnya yang sah sebagaimana telah banyak diterapkan pada berbagai sektor diantaranya misalnya dengan melibatkan peran serta pihak swasta melalui skema kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, ataupun alternatif pembiayaan lainnya yang sah sebagaimana praktik-praktik yang telah lazim dan banyak berlaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu, perubahan dilakukan khusus sebagai tindak lanjut adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi guna mencapai kepastian hukum, Pencegahan dan Penangkalan, serta mengenai ketentuan sumber pembiayaan untuk fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian dari yang berorientasi pada APBN ke alternatif sumber pembiayaan lain yang sah sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.