PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan dan pembangunan;
b.
bahwa dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5135);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
15.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
18.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
DPRD Provinsi Kalimantan Barat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
7.
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat Diklat PPNS Daerah adalah suatu kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas Pegawai Negeri Sipil di bidang Penyidikan Peraturan Daerah untuk diangkat sebagai PPNS Daerah.
8.
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda lulus dan bukti bagi PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Penyidikan Peraturan Daerah.
9.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
10.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan perundang-undangan lainnya.
11.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 2
PPNS Daerah dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SKPD masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Kewenangan
Pasal 3
(1)
Tugas PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang memuat ketentuan pidana.
(2)
PPNS Daerah dalam melaksanakan tugasnya di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dan ayat(2) PPNS Daerah mempunyai wewenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dari kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan dan atau penahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
PPNS Daerah disamping memperoleh haknya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberikan tunjangan penyidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
PPNS Daerah sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban:
a.
Melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah;
b.
Menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama;
c.
Membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal:
1.
pemeriksaan tersangka;
2.
pemasukan rumah;
3.
penyitaan barang;
4.
pemeriksaan saksi;
5.
pemeriksaan tempat kejadian.
d.
Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang mengkoordinir atau menangani PPNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 7
(1)
Pengangkatan PPNS Daerah diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pengangkatan PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kapolri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk diangkat menjadi Pejabat PPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Masa kerja sebagai PNS paling singkat 2(dua) tahun;
b.
Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c.
Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d.
Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir; dan
g.
Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Usulan pengangkatan PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) harus melampirkan:
a.
fotocopy Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai PPNS yang diusulkan;
b.
surat Keterangan Wilayah Kerja PPNS yang diusulkan;
c.
fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
d.
fotocopy Keputusan Pengangkatan Jabatan/Pangkat terakhir yang dilegalisir;
e.
fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang dilegalisir; dan
f.
fotocopy STTPP Pendidikan Khusus di Bidang Penyidikan yang dilegalisir; dan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan PNS yang bersangkutan berbadan sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMutasi
Pasal 10
(1)
Apabaila terjadi mutasi wilayah kerja pejabat PPNS, Gubernur menyampaikan surat mutasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia guna diterbitkan Keputusan tentang mutasi pejabat PPNS Daerah.
(2)
Usulan penerbitan Keputusan tentang mutasi pejabat PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dilampiri:
a.
fotocopi Keputusan tentang pengangkatan pejabat PPNS;
b.
fotocopi Keputusan tentang pengangkatan pejabat PPNS; dan
c.
fotocopi surat Keputusan Mutasi Wilayah Kerja.
(3)
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia menetapkan Keputusan tentang mutasi Pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat dan berkas mutasi diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemberhentian
Pasal 11
(1)
Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
diberhentikan sebagai PNS;
b.
tidak lagi bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum; atau
c.
atas permintaan sendiri secara tertulis.
(2)
Pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemberhentian PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di lingkungan Pemerintah Daerah diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2)
Usul pemberhentian PPNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Keputusan pemberhentian PPNS Daerah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 14
Sebelum pelantikan PPNS Daerah harus mengucapkan Sumpah/Janji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pelantikan PPNS Daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tata cara sumpah/janji dan pelantikan PPNS Daerah terdiri atas:
a.
pembacaan Keputusan Pengangkatan sebagai PPNS;
b.
pengucapan Sumpah/Janji di hadapan saksi Rohaniawan;
c.
pelantikan; dan
d.
penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji dan Pelantikan.
(2)
Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dituangkan dalam Naskah Berita Acara sesuai format dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Susunan Acara Pelantikan PPNS Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KARTU TANDA PENGENAL
Pasal 18
(1)
PNS yang telah diangkat sebagai PPNS Daerah harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
(2)
Ketentuan mengenai jangka waktu berlaku dan bentuk Kartu Tanda Pengenal diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Setiap PPNS Daerah dalam menjalankan tugas penyidikan harus dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dan Kartu Tanda Pengenal.
(2)
Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditandatangani oleh Kepala Satpol PP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian KesatuTujuan dan Sasaran
Pasal 20
Diklat PPNS Daerah bertujuan untuk:
a.
memantapkan semangat pengabdian PPNS Daerah yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan terhadap masyarakat;
b.
meningkatkan pengetahuan keahlian dan atau keterampilan serta pembentukan sedini mungkin kepribadian PPNS Daerah;
c.
menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang luas untuk melaksanakan tugas umum di bidang pemerintahan dan pembangunan; dan
d.
meningkatkan profesionalisme PPNS Daerah dalam melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Sasaran Diklat PPNS Daerah adalah untuk tersedianya calon PPNS Daerah dalam rangka penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJenis Diklat
Pasal 22
Diklat PPNS Daerah terdiri atas:
a.
diklat Calon PPNS Daerah;
b.
diklat Peningkatan kompetensi PPNS Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Diklat Calon PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan wajib dalam hal pengangkatan PNS Daerah menjadi PPNS Daerah.
(2)
Diklat Peningkatan kompetensi PPNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b diselenggarakan untuk PPNS Daerah yang meliputi Bimbingan Teknis PPNS dan Diklat Teknis Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Bimbingan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2) diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan dan penguasaan pengetahuan PPNS di bidang penyidikan Peraturan Daerah.
(2)
Diklat Teknis Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(2) diselenggarakan untuk persyaratan bagi PPNS Daerah dalam rangka menduduki jabatan fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPeserta Diklat
Pasal 25
(1)
Peserta Diklat calon PPNS Daerah adalah PNS.
(2)
Peserta Diklat Peningkatan kompetensi PPNS Daerah adalah PPNS Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyelenggaraan Diklat
Pasal 26
Penyelenggaran Diklat PPNS Daerah dilaksanakan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 27
Pembinaan terhadap PPNS Daerah meliputi:
a.
pembinaan teknis;
b.
pembinaan teknis administrasi; dan
c.
pembinaan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pembinaan Teknis Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b di Daerah dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pembinaan Teknis Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
menyampaikan usulan pengangkatan Calon PPNS Daerah kepada Menteri Dalam Negeri;
b.
memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah; dan
c.
melakukan fasilitasi dalam rangka pembinaan PPNS Daerah dalam suatu wadah Sekretariat Tim Pembina PPNS Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terhadap PPNS Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa petunjuk teknis operasional PPNS Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Hubungan kerja PPNS Daerah dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Segala biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPNS Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua PPNS Pusat di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah berstatus sebagai PNS Daerah wajib dialihkan statusnya menjadi PPNS Daerah paling lama 1(satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 2013
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
M. ZEET HAMDY ASSOVIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013 NOMOR
Penjelasan Umum
I. UMUM
Seiiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pendelegasian kewenangan tertentu penyelenggaraan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Otonomi daerah ini bertujuan agar pembangunan daerah dapat dipacu untuk percepatan pembangunan yang merata dan adil dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah provinsi di Indonesia memerlukan pelaksanaan Pembangunan yang bersifat menyeluruh, terarah dan terpadu dan berlangsung secara terus-menerus yang dilaksanakan di semua bidang antara lain, pembangunan dalam bidang ekonomi, politik dan hukum. Untuk menjamin hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupaya melaksanakan tugas dan kewajiban penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan tertib.
Selanjutnya penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Barat telah mendapat perhatian yang paling utama oleh pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar, peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah saatnya mendapat perhatian dalam upaya peningkatan kualitas dan pemberdayaan menuju pada kemandirian dan profesionalisme khususnya dalam melaksanakan tugas penegakan kebijakan Daerah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Selama ini masyarakat telah mengetahui bahwa penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan oleh aparat atau Lembaga Hukum yang bekerjasama dalam penyelesaian sebuah kasus. Disamping Lembaga yang berwenang dalam Penyidikan (Polri, KPK, dll) juga ada yang berperan setelah pemberkasan (Kejaksaan, Pengadilan, dsb) serta Pegawai Negeri Sipil yang telah ditunjuk sebagai Penyidik dengan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki hak untuk melakukan pemberkasan, penyidikan bahkan hak-hak seperti penggeledahan, penyitaan dan penangkapan.
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dimaksud, perlu dilakukan suatu pembinaan yang terarah, terpadu dan terkoordinasi serta berkesinambungan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk merealisasikan hal tersebut perlu dilakukan upaya konkrit melalui pengaturan kembali terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.
Pasal 3: Ayat(1) Yang dimaksud kriteria ketentuan pidana di dalam Peraturan Daerah ini adalah berkaitan dengan masalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan masalah Pengaturan di bidang Perizinan dan Pengawasan yang dalam hal penegakan hukumnya memerlukan sanksi pidana. Ayat(2) Cukup jelas.
Pasal 4: Ayat(1) Huruf d: Dalam melakukan penyitaan benda dan atau surat, PPNS Daerah terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri. Ayat(2) Cukup jelas.
Pasal 5: Ayat(1) Alokasi dana tambahan penghasilan dianggarkan terlebih dahulu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tempat PPNS Daerah bekerja di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Ayat(2) Cukup jelas.
Pasal 6-36: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.