Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:36
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 November 1947
Tanggal Pengundangan
:28 November 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Peradilan Militer
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947
TENTANG
MEMPERCEPAT PERADILAN PADA PENGADILAN TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada masa sekarang untuk sementara waktu perlu sekali diadakan kesempatan untuk mempercepat peradilan pada Pengadilan Tentara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 7 dan No. 8 tahun 1946, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1946 dan No. 4 tahun 1947 pasal 5 ayat 1 dan pasal 24 dari Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945, No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN ACARA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Guna acara pidana dari Pengadilan Tentara dapat dipakai peraturan "Summier" yang termuat dalam titel XI Herziene Inlandsch Reglement untuk segala perkara di seluruh Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Titik berat dari pasal ini terletak pada perkataan "segala perkara". Jadi yang dapat diajukan dimuka hakim secara singkat ini, tidak hanya perkara-perkara yang mudah dalam hal pembuktian dan dalam hal menjadikan peraturan serta terdakwanya kira-kira akan dijatuhi hukuman pokok tidak lebih dari satu tahun penjara, tetapi semua perkara pidana. Perkataan "di seluruh Indonesia" bermaksud menegaskan, bahwa titel XI H.I.R., juga berlaku untuk Mahkamah Tentara yang daerah hukumnya terletak di luar daerah Jawa dan Madura.
Pasal 2
Apabila pasal 1 dijalankan, Pengadilan Tentara bersidang dengan seorang Hakim yaitu Ketuanya, seorang Jaksa Tentara (Agung), seorang Panitera dan sebagai penasehat seorang opsir tentara yang ditunjuk oleh Hakim itu.
Penjelasan Pasal:
Yang menjadi hakim yaitu Ketua Pengadilan Tentara, jadi seorang ahli hukum. Adanya Opsir-penasehat dalam sidang dianggap perlu agar supaya sifat ketentaraan dari Pengadilan Tentara jangan sampai hilang sama sekali.
Pasal 3
Jika perlu, Hakim dapat menentukan tempat sidang di luar tempat kedudukannya atau di luar daerah hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan bagian umum.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Nopember 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFOEDDIN
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 28 Nopember 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Pada masa sekarang terasa benar keperluan untuk mempercepat pemeriksaan perkara-perkara oleh Pengadilan Tentara, agar supaya dapat dialami betul-betul adanya peradilan untuk tentara. Dengan mempercepat pemeriksaan itu kepastian hukum akan bertambah.

Salah satu jalan untuk mencapai maksud tadi ialah membuka kemungkinan mempergunakan peraturan acara sumir H.I.R. untuk acara pemeriksaan pada Pengadilan Tentara, karena dalam acara sumir tidak perlu adanya surat tuntutan dari Jaksa.

Jalan yang kedua ialah memungkinkan perkara-perkara diperiksa dan diputus oleh satu hakim saja, jadi tidak perlu oleh suatu dewan hakim.

Jalan yang ketiga ialah memungkinkan Pengadilan Tentara bersidang di luar tempat kedudukannya atau di luar daerah hukumnya. Kesulitan yang mungkin terdapat jikalau perkara-perkara diperiksa di tempat kedudukan atau di dalam daerah hukum. Pengadilan Tentara dengan jalan demikian dapat dihindarkan.

Tiga jalan tersebut di atas diambil oleh undang-undang ini dan dicantumkan pada pasal 1, 2 dan 3.

Perlu ditegaskan, bahwa acara sumir itu dapat dipakai untuk segala perkara, jadi juga untuk perkara yang besar, maka peraturan darurat ini hanya akan berlaku untuk sementara waktu saja. Apabila keadaan negara sudah menjadi biasa, peraturan ini segera akan ditarik kembali, sehingga undang-undang No. 7 dan 8 tahun 1946 berlaku lagi seluruhnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…