Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1946
TENTANG PERATURAN TENTANG HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan tentara;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
BAGIAN IUmum
Pasal 1
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya termasuk daerah Jawa dan Madura berlaku sebagai pedoman:
a.
"het Herziene Inlandsch Reglement", dengan perubahan-perubahan seperti dimuat dalam undang-undang ini;
b.
"Reglement op de Strafvordering voor de raden van justitie of Java en het hoogerechtshof van Nederlandsch Indie", yang selanjutnya disebut "Strafvordering", dengan perubahan-perubahan seperti dimuat dalam undang-undang ini.
Pasal 2
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya terletak di luar daerah Jawa dan Madura berlaku sebagai pedoman: "Reglement to regeling van het rechtswezen in de residenties buiten Java en Madoera", yang selanjutnya disebut "Rechtsreglement Buitengewesten", dengan perobahan-perobahan seperti dimuat dalam Undang-undang ini.
BAGIAN IIPEMERIKSAAN-PERMULAAN
Pasal 3
(1)
Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam pasal 39 dari "het Herziene Inlandsch Reglement" dan dalam bab III dari "Rechtsreglement Buitengewesten", maka hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
a.
kepada kepala pasukan Tentara Republik Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia dan Angkatan Udara Republik Indonesia yang berpangkat opsir serta opsir-opsir bawahannya, terhadap anak-buahnya masing-masing;
b.
kepada pemimpin-pemimpin pasukan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 sub b Undang-undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara, yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman terhadap anak-buahnya;
c.
kepada pegawai-pegawai polisi tentara, yang mempunyai angkatan yang sah, dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Mereka terutama memakai sebagai pedoman, buat daerah Jawa dan Madura, titel dua, bagian satu, bagian tiga, bagian empat dan bagian lima dari "het Herziene Inlandsch Reglement" dan buat daerah diluar-nya, bab III "Rechts Reglement Buitengewesten".
(3)
Berhubung dengan penyelidikan kejahatan dan pelanggaran tersebut mereka langsung di bawah pimpinan Jaksa-Tentara.
(4)
Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Jaksa-Tentara dengan saksama.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3 pada tanggal 1 dan 15 dari tiap-tiap bulan mereka harus memberi laporan tertulis kepada Jaksa-Tentara tentang:
a.
penangkapan dan penahanan orang yang dilakukan oleh mereka;
b.
pengelepasan orang tersebut;
c.
pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan Jaksa-Tentara segera memberi laporan tertulis kepada kepala Dipisi yang bersangkutan.
Pasal 6
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, Jaksa-Tentara melakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan tentara sedapat-dapat secara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan biasa.
BAGIAN IIIPEMERIKSAAN PENGADILAN TENTARA DALAM TINGKATAN PERTAMA
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, maka pengadilan Tentara melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam tingkatan pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara pidana yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 8
(1)
Putusan Mahkamah-Tentara Agung dalam perselisihan tentang kekuasaan antara Mahkamah-mahkamah Tentara harus disertai alasan-alasannya. Putusan tersebut dikirimkan kepada Jaksa-Tentara pada Mahkamah yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadili.
(2)
Ketua Mahkamah yang lain dan Jaksa-Tentaranya mendapat turunan putusan tersebut.
(3)
Mahkamah yang dimaksud dalam akhir ayat 1 wajib menuruti putusan Mahkamah-Tentara Agung.
BAGIAN IVPEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DALAM TINGKATAN KEDUA
Pasal 9
(1)
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain maka Mahkamah-Tentara Agung melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkatan kedua dengan pedoman:
a.
titel 15 dari "Strafvordering", jika perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh Mahkamah-Tentara di daerah Jawa dan Madura;
b.
bab IV, titel V, bagian IV dari "Rechtsreglement Buitengewesten", jika perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh Mahkamah-Tentara di luar daerah Jawa dan Madura.
(2)
Waktu yang dimaksudkan dalam pasal 284 ayat 1 "Strafvordering" diperpanjang menjadi 2 minggu.
BAGIAN VCARA MENJALANKAN PUTUSAN
Pasal 10
Putusan pengadilan tentara dijalankan oleh Jaksa-Tentara atau Jaksa-Tentara Agung yang bersangkutan dengan pedoman:
a.
titel sepuluh, bagian empat dari "het Herziene Inlandsch Reglement" untuk pengadilan tentara di daerah Jawa dan Madura;
b.
bab IV, titel V, bagian dari "Rechtsreglement Buitengewesten" untuk pengadilan tentara di luar Jawa dan Madura.
ATURAN PENUTUP
Pasal 11
Jika perlu berhubung dengan keadaan, maka Presiden berhak menetapkan peraturan acara guna pengadilan tentara luar biasa yang menyimpang dari peraturan dalam undang-undang ini.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN.
Diumumkan pada tanggal 8 Juni 1946.
Sekretaris Negara
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk sebagai peraturan sementara untuk mengatur hukum acara pidana guna pengadilan tentara, dengan mengadaptasi peraturan acara pidana pengadilan biasa yang disesuaikan dengan keperluan pengadilan tentara, sebelum dibentuknya undang-undang hukum acara pidana baru yang khusus untuk pengadilan tentara.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.