Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Peraturan Tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 1946
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1946
TENTANG
PERATURAN TENTANG HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan tentara;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
BAGIAN I Umum
Pasal 1
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya termasuk daerah Jawa dan Madura berlaku sebagai pedoman:
a.
"het Herziene Inlandsch Reglement", dengan perubahan-perubahan seperti dimuat dalam undang-undang ini;
b.
"Reglement op de Strafvordering voor de raden van justitie of Java en het hoogerechtshof van Nederlandsch Indie", yang selanjutnya disebut "Strafvordering", dengan perubahan-perubahan seperti dimuat dalam undang-undang ini.
Pasal 2
Guna pengadilan tentara, yang daerah hukumnya terletak di luar daerah Jawa dan Madura berlaku sebagai pedoman: "Reglement to regeling van het rechtswezen in de residenties buiten Java en Madoera", yang selanjutnya disebut "Rechtsreglement Buitengewesten", dengan perobahan-perobahan seperti dimuat dalam Undang-undang ini.
BAGIAN II PEMERIKSAAN-PERMULAAN
Pasal 3
(1)
Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam pasal 39 dari "het Herziene Inlandsch Reglement" dan dalam bab III dari "Rechtsreglement Buitengewesten", maka hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
a.
kepada kepala pasukan Tentara Republik Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia dan Angkatan Udara Republik Indonesia yang berpangkat opsir serta opsir-opsir bawahannya, terhadap anak-buahnya masing-masing;
b.
kepada pemimpin-pemimpin pasukan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 sub b Undang-undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara, yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman terhadap anak-buahnya;
c.
kepada pegawai-pegawai polisi tentara, yang mempunyai angkatan yang sah, dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Mereka terutama memakai sebagai pedoman, buat daerah Jawa dan Madura, titel dua, bagian satu, bagian tiga, bagian empat dan bagian lima dari "het Herziene Inlandsch Reglement" dan buat daerah diluar-nya, bab III "Rechts Reglement Buitengewesten".
(3)
Berhubung dengan penyelidikan kejahatan dan pelanggaran tersebut mereka langsung di bawah pimpinan Jaksa-Tentara.
(4)
Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Jaksa-Tentara dengan saksama.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam pasal 3 pada tanggal 1 dan 15 dari tiap-tiap bulan mereka harus memberi laporan tertulis kepada Jaksa-Tentara tentang:
a.
penangkapan dan penahanan orang yang dilakukan oleh mereka;
b.
pengelepasan orang tersebut;
c.
pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan Jaksa-Tentara segera memberi laporan tertulis kepada kepala Dipisi yang bersangkutan.
Pasal 6
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, Jaksa-Tentara melakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan tentara sedapat-dapat secara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan biasa.
BAGIAN III PEMERIKSAAN PENGADILAN TENTARA DALAM TINGKATAN PERTAMA
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain, maka pengadilan Tentara melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam tingkatan pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara pidana yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 8
(1)
Putusan Mahkamah-Tentara Agung dalam perselisihan tentang kekuasaan antara Mahkamah-mahkamah Tentara harus disertai alasan-alasannya. Putusan tersebut dikirimkan kepada Jaksa-Tentara pada Mahkamah yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadili.
(2)
Ketua Mahkamah yang lain dan Jaksa-Tentaranya mendapat turunan putusan tersebut.
(3)
Mahkamah yang dimaksud dalam akhir ayat 1 wajib menuruti putusan Mahkamah-Tentara Agung.
BAGIAN IV PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DALAM TINGKATAN KEDUA
Pasal 9
(1)
Dengan mengingat kepentingan tentara dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam undang-undang ini atau undang-undang lain maka Mahkamah-Tentara Agung melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkatan kedua dengan pedoman:
a.
titel 15 dari "Strafvordering", jika perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh Mahkamah-Tentara di daerah Jawa dan Madura;
b.
bab IV, titel V, bagian IV dari "Rechtsreglement Buitengewesten", jika perkara itu pada tingkatan pertama diadili oleh Mahkamah-Tentara di luar daerah Jawa dan Madura.
(2)
Waktu yang dimaksudkan dalam pasal 284 ayat 1 "Strafvordering" diperpanjang menjadi 2 minggu.
BAGIAN V CARA MENJALANKAN PUTUSAN
Pasal 10
Putusan pengadilan tentara dijalankan oleh Jaksa-Tentara atau Jaksa-Tentara Agung yang bersangkutan dengan pedoman:
a.
titel sepuluh, bagian empat dari "het Herziene Inlandsch Reglement" untuk pengadilan tentara di daerah Jawa dan Madura;
b.
bab IV, titel V, bagian dari "Rechtsreglement Buitengewesten" untuk pengadilan tentara di luar Jawa dan Madura.
ATURAN PENUTUP
Pasal 11
Jika perlu berhubung dengan keadaan, maka Presiden berhak menetapkan peraturan acara guna pengadilan tentara luar biasa yang menyimpang dari peraturan dalam undang-undang ini.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN.
Diumumkan pada tanggal 8 Juni 1946.
Sekretaris Negara
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk sebagai peraturan sementara untuk mengatur hukum acara pidana guna pengadilan tentara, dengan mengadaptasi peraturan acara pidana pengadilan biasa yang disesuaikan dengan keperluan pengadilan tentara, sebelum dibentuknya undang-undang hukum acara pidana baru yang khusus untuk pengadilan tentara.

Paper Terkait

UPAYA HUKUM PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UU ITE

Anggaraini Anggaraini, Bambang Indra Gunawan
LEX JUSTITIA Vol. 1 No. 2 2019

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI DI PENGADILAN MILITER II -08 JAKARTA PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 191-K/PM-II-08/AD/X/2020 ( Study Kasus Kodim 0603/Lebak)

Kurniawan, Maskun, Kriswanto, Kriswanto, Rohmatullah, Rizal
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 6 No. 02 2025

KEKUATAN EKSEKUSI AKIBAT PERBEDAAN IDENTITAS TERPIDANA DALAM PUTUSAN KASASI DENGAN PENINJAUAN KEMBALI

Arianto Laia
Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 2023

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…