JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kehutanan revisi keempat atas UU No. 41 Tahun 1999 di Badan Legislasi (Baleg) DPR menempatkan satu persoalan lama ke pusat perhatian: irisan antara urusan agraria/pertanahan dan kehutanan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu pihak yang diundang untuk menyampaikan masukan atas substansi tersebut.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menilai diperlukan penguatan harmonisasi antara UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena keduanya mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, tetapi dengan paradigma berbeda. Dalam pandangan itu, UUPA memandang tanah sebagai objek agraria yang dilekati hak atas tanah, sedangkan UU Kehutanan mengatur kawasan berdasarkan fungsi dan status yang ditetapkan negara. Perbedaan pendekatan inilah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan ruang, terutama pada lahan yang secara historis telah diberi hak berdasarkan UUPA namun belakangan masuk dalam kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan UU Kehutanan.
Sebagai jalan keluar, Ossy dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR, Senin (15/6/2026) mengusulkan sinergi pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, dan pertanahan dalam satu kerangka. ATR/BPN mengajukan sedikitnya 11 substansi untuk RUU Kehutanan, di antaranya penegasan bahwa pengukuhan kawasan hutan wajib melewati empat tahap — penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan serta gagasan membangun One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy. ATR/BPN juga meminta peninjauan atas frasa "dan dipulihkan" untuk status kawasan yang baru ditunjuk tetapi belum ditetapkan pasca-Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, agar tidak mendistorsi kepemilikan historis, dan menekankan perlunya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang jelas dan berkeadilan.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan menyampaikan pandangan senada. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan penyempurnaan UU Kehutanan diperlukan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi antara lain Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 soal pengukuhan kawasan hutan, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara, dan Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 tentang perlindungan hak masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan tantangan terbesar berupa penyelesaian konflik tenurial akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan masyarakat, wilayah adat, maupun izin sektor lain. Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo turut mendorong revisi tersebut, dengan menekankan bahwa hutan lindung dan konservasi tidak boleh dialihfungsikan dan persoalan alih fungsi lahan hutan harus dibenahi.
Urgensi harmonisasi ini menguat setelah persoalan "penunjukan versus penetapan" kembali disorot. Dalam Putusan No. 147/PUU-XXII/2024, MK memang menolak pengujian Pasal 110A UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi dalam pertimbangannya menegaskan agar pemerintah segera menuntaskan penataan kawasan hutan dan memberi kepastian hukum melalui inventarisasi serta pemetaan yang valid. Sejumlah ahli menilai, dengan adanya ralat (renvoi) putusan tersebut dan penegasan bahwa dasar penetapan kawasan hutan tidak dapat bertumpu pada SK penunjukan, tindakan penguasaan kembali lahan yang hanya berbasis penunjukan menjadi lemah secara hukum karena objeknya belum terbukti sebagai kawasan hutan yang sah.
Bagi pelaku usaha khususnya pemegang HGU perkebunan, korporasi, dan investor yang arealnya beririsan dengan klaim kawasan hutan — arah revisi ini akan menentukan kepastian atas aset tanah dan legalitas operasionalnya. Bagi publik, petani, dan masyarakat hukum adat, pembahasan ini menyangkut perlindungan hak historis atas tanah dan resolusi konflik agraria yang selama ini berlarut. Selama RUU belum disahkan dan desain "satu sistem" tata kelola tanah–hutan belum final, ketidakpastian status lahan di zona tumpang tindih berpotensi berlanjut, sehingga pemangku kepentingan disarankan mencermati perkembangan pembahasan dan menyiapkan bukti penguasaan serta riwayat hak atas tanahnya.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi